Gedung DPR
Jambi – Keputusan pemerintah mendatangkan dosen asing harus ditinjau kembali. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sutan Adil Hendra mengatakan, perlu ada kajian dan regulasi yang matang sebelum mendatangkan dosen asing ke Indonesia.
“Pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti harus membuat kajian, kita ingin ada regulasi dan kepastian sehingga hadirnya dosen asing ini bisa `sharing` dan berkolaborasi dengan dosen kita (dalam negeri),” kata Sutan Adil di Jambi, Minggu (29/4).
Kemenristekdikti mewacanakan akan mendatangkan sekitar 200 dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia. Rencana Kemenristekdikti mendatangkan ratusan dosen asing, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Terkait rencana pemerintah yang akan mendatangkan tenaga dosen asing tersebut, Anggota DPR RI Dapil Jambi itu menilai sangat perlu dibuat regulasi karena dengan kehadiran dosen asing itu hanya sebagai langkah untuk menelurkan perguruan tinggi yang memiliki dosen-dosen unggul yang lebih kompetensi.
“Para profesor di Indonesia tidak kalah dengan profesor asing, hanya mungkin jam terbang, jadi ini perlu dengan adanya kolaborasi bersama dosen asing dengan keahliannya,” ujarnya.
Semestinya kata Sutan Adil, dengan kehadiran tenaga dosen asing juga dapat menjadi modal untuk meningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga dosen dalam negeri dengan catatan regulasi tersebut harus dikaji secara matang.
“Jadi yang perlu diingat harus ada regulasi, regulasinya dosen asing ini hanya untuk melakukan pendampingan, tidak selamanya ada di Indonesia. Dan poin penting kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus kita jaga bersama,” terang Sutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi pada Kemenristek-Dikti, Jumain Appe mengatakan legisltaif telah memberikan arahan agar melakukan kajian terkait wacana mendatangkan dosen asing tersebut.
“Kita lakukan kajian yang mendalam, supaya nanti dengan masuknya dosen asing itu tidak membuat dosen-dosen kita (dalam negeri) menjadi tidak laku gitu ya, kita sudah lakukan kajian sehingga mendorong tumbuhnya `wolrd class profesor`,” katanya.
Menurut dia, untuk mendorong dosen dalam negeri menjadi profesor kelas dunia itu sangat dibutuhkan kolaborasi dengan profesor dari luar negeri untuk meningkatkan kemampuannya.
“Dosen-dosen kita ini kita dorong untuk kerjasama melakukan penelitian internasional, supaya tenaga dosen kita ini memiliki penelitian yang levelnya internasional,” kata Jumain. (Ant)
TAGS : Pendidikan Dosen Asing DPR Kemristekdikti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33414/DPR-Minta-Pemerintah-Tinjau-Kebijakan-Dosen-Asing/