Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil (kanan) saat diskusi forum legislasi, di Gedung DPR
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyampaikan, maraknya kasus terorisme mengandung propaganda asing yang bisa mengancam kedaulatan negara. Masalah terorisme bukanlah persoalan yang enteng, harus diatasi dengan serius dengan strategi keamanan dan pertahanan negara yang mutakhir.
Hal tersebut disampaikan Nasir saat acara Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?”, di ruang diskusi wartawan, Gedung DPR RI Nusantara III, Jakarta, Selasa (15/5).
“Karena kita sadar ada unsur-unsur propaganda asing dalam kasus-kasus terorisme. Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme internasional,” jelas Nasir.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahkan memberikan contoh, “Mereka bisa masuk dalam jariangan Al-Qaidah, bisa masuk dalam jaringan Jamaah Islamiah. Jangan pikir gak bisa, bisa dia masuk. Jadi kemampuan mereka melakukan penetrasi itu luar biasa,” papar Nasir.
Menurutnya dalam konteks penanganan terorisme, sebenarnya dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang TNI, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidanan Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 sudah ada pengaturan tentang penanganan teror, namun belum sempurna. Karena itu berangkat dari Perppu.
“Itu kan sudah mengatur, memang pengaturannya belum sempurna. Karena dulu itu Perppu, lalu disahkan menjadi undang-undang. Sudah ada apa yang harus dilakukan Polisi dan apa yang harus dilakukan TNI,” ujar Nasir.
Menurutnya TNI juga memiliki tanggung jawab tugas selain operasi militer, jadi ada operasi militer selain perang yakni untuk menaklukan terorisme. Lalu kenapa undang-undang yang lama direvisi, Nasir menjelaskan, karena ada dinamika dan ada perkembangan terorisme yang kemudian tidak bisa ditaklukan dengan undang-undang lama.
TAGS : Bom Sidoarjo Bom Gereja Terorisme Bom Surabaya
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34596/DPR-Kasus-Terorisme-Mengandung-Propaganda-Asing/