Take a fresh look at your lifestyle.

DPD RI Tetapkan RUU Penanggulangan Bencana sebagai Inisiatif

0
DPD RI Tetapkan RUU Penanggulangan Bencana sebagai Inisiatif

Sidang Paripurna DPD RI

Jakarta – Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU inisiatif DPD RI itu selanjutnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan, terhadap Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Lima materi perubahan tersebut meliputi pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; pendanaan penanggulangan bencana.

“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan menjadi RUU inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas Tahun 2018,” ucap Wakil Ketua PPUU, Djasarmen Purba.

Terkait rencana pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD pada tahun 2017 ini, dimana DPD RI akan bertindak sebagai tuan rumah. Pimpinan DPD RI telah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2017.

“Kami meminta agar seluruh anggota dapat memberikan dukungan dalam menyukseskan agenda tersebut,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

TAGS : Info DPD

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19125/DPD-RI-Tetapkan-RUU-Penanggulangan-Bencana-sebagai-Inisiatif/

BACA JUGA  Walhi Gugat SP3 Polda Riau Soal Perusahaan Pembakar Hutan
Leave A Reply

Your email address will not be published.