Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi putusan hakim, Syafruddin menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, ia akan mengajukan banding.
“Kami meminta pada tim penasihat hukum saat ini juga kami akan melakukan banding,” kata Syafruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).
Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Syafruddin disebut melakukan tindak kejahatan korupsi secara bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Syafruddin diyakini telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41240/Divonis-13-Tahun-Penjara-Syafruddin-Bakal-Banding/