Take a fresh look at your lifestyle.

Dituntut 15 Tahun, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Cuma Divonis 7 Tahun Bui

0
Dituntut 15 Tahun, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Cuma Divonis 7 Tahun Bui

Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan‎ kepada  ‎Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Vonis itu diberikan lantaran Rochmadi diyakini terbukti menerima suap dan melakukan pidana pencucian uang secara pasif.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif keempat,” ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Rochmadi semula didakwa dalam empat dakwaan. Namun, hakim meyakini hanya dua dakwaan yang terbukti selama persidangan.

Pertama, terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diduga uang itu ‎diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Kedua, Rochmadi terbukti melakukan pidana pencucian uang secara pasif. Rochmadi menjadi penampung satu unit mobil Honda Odyssey yang dibeli oleh Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Perbuatan Rochmadi itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian‎, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA  Dipimpin Faisol Riza, Prestasi Panjat Tebing Melejit

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rochmadi dinilai ‎telah menciderai upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

“Meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara,” ujar hakim.

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Rochmadi dituntut hukuman 15 tahun penjara dan ‎denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, Rochmadi menyatakan menerimanya. Sementara jaksa KPK langsung menyatakan banding. “Kami menghormati putusan hakim, tapi kami langsung mengajukan upaya hukum banding,” tegas jaksa M Takdir Suhan.

TAGS : Auditor BPK Rochmadi Saptogiri

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30052/Dituntut-15-Tahun-Auditor-BPK-Rochmadi-Saptogiri-Cuma-Divonis-7-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.