Direktur PT Sugih Energi Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Pensiun
Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna (tengah)
Jakarta – Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 di perusahaan tersebut.
“Dalam kesaksiannya, saksi menerangkan mengenai penempatan dana pensiun PT Pertamina ke PT Sugih Energy,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.
Penyidik juga memeriksa Wong Michael, Direktur PT Indelberg Indonesia dan Frans Astani, pekerjaan PPAT/notaris wilayah Jakarta Selatan. “Saksi Wong menerangkan hubungan kerja sama antara PT Indelberg Indonesia dengan PT Sugih Energy,” katanya.
Terkait dugaan itu, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ESS sudah dicegah bepergian ke luar negeri dari 16 Oktober 2017 sampai 16 April 2018.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah d miliar lembar saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, sebagai berikut, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10.605.707.240.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461.431.732.175. (Antara)
TAGS : Dugaan Korupsi Sugih Energi Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24507/Direktur-PT-Sugih-Energi–Diperiksa-Kejaksaan-Soal-Dana-Pensiun/