Ketum PAN, Zulkifli Hasan
Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan penuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Zulkifi mengaku, diperiksa penyidik KPK sebagai wakil ketua dewan pembina Tarbiyah Perti. Dimana, Tarbiyah Perti merupakan salah satu Ormas Islam yang usianya hampir 90 tahun dan berjasa terhadap Indonesia merdeka.
“Ceritanya apa itu Perti apa itu tugasnya sebagai dewa pembina. Jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda,” kata Zulkifli, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Kata Zulkifli, kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kedatangan saya penuhi panggilan KPK merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik untuk membantu penegakan supremasi hukum,” kata Ketua MPR itu.
Zulkifli menerangkan jika dikonfirmasi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti yang menyebutkan dirinya hadir dalam acara itu.
“Saya memang hadiri pembukaan Rakernas Tarbiyah – Perti di Lampung. Ini acara keagamaan jadi saya hadiri,” kata Zulkifli.
Zulkifli sendiri mengaku terpukul dan sedih dengan kasus yang membelit adiknya Zainuddin Hasan itu. “Sebagai kakak tertua, saya terpukul karena saya dan adik saya itu didik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras,” kata Mantan Menteri Kehutanan itu.
Untuk, Zulkifli pun meminta adiknya untuk menghormati kasus yang membelitnya dengan bersikap kooperatif. “Saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi,” ucap Zulkifli.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dihadapi adiknya kepada KPK.
“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak professional,” tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
TAGS : KPK PAN Zulkifli Hasan Bupati Lampung Selatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin