Ilustrasi Pesawat Lion Air
Jakarta – Mulai perhari ini, 31 Oktober 2018, Manajemen Lion Air resmi memberhentikan Muhammad Asif dengan jabatannya sebagai Direktur Teknik Lion Air. Ini terkait insiden kecelakaan pesawat pabrikan Boeing 737 itu yang menewaskan 181 penumpang dan kru pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya menginformasikan, keputusan itu resmi sesuai dengan arahan dan keputusan yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dalam hal ini sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.
“Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini,” ujar Danang Mandala Prihantoro.
Danang mengatakan, Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, membebastugaskan Muhammad Asif karena yang bersangkutan akan fokus menjalani pemeriksaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya Lion Air JT610.
“Dari pengamatan dan jobdesk penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah direktur teknik,” ujar Budi Karya.
Sehingga, kata Menhub, bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air akan mempermudah melakukan pemeriksaan. “Agar dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur yang benar dan yang salah,” ujarnya.
TAGS : Boeing 737 Pesawat Jatuh Lion Air Muhammad Asif
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43131/Diperiksa-KNKT-Direktur-Teknik-Lion-Air-Dicopot-Jabatannya/