Take a fresh look at your lifestyle.

Dipanggil KPK, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno Mangkir

0
Dipanggil KPK, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno Mangkir

E-KTP

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi dan anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keduanya hari ini, Rabu (5/7/2017) diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

“Dua saksi yang tidak datang yakni Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi,” kata Febri di kantornya, Jakarta.

Ketidakhadiran mereka disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke penyidik KPK.

“Teguh Juwarno mengirimkan surat bahwa harus mendampingi keluarga untuk berobat. Taufiq Effendi mengrimkan surat bahwa ada kegiatan MCU rutin,” terang Febri.

Atas ketidakharian itu, pemeriksaan meraka akan dijadwalkan ulang. Teguh Juwarno akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.

“Taufik Effendi pemeriksaan dijadwalkan ulang tanggal Senin 10 Juli 2017,” tandas Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya dalam pekan ini masih merencanakan pemeriksaan saksi-saksi kalangan legislator yang saat proyek e-KTP bergulir menempati sejumlah posisi. Seperti pimpinan Fraksi.

“Masih direncanakan pemeriksaan sejumlah mantan pimpinan DPR atau pimp fraksi dan anggota sebagai saksi dalam kasus ektp untuk tersangka AA. Surat panggilan sudah disampaikan KPK pada para saksi. Diharapkan para pejabat negara yg dipanggil sebagai saksi datang memenuhi kewajiban hukum sehingga menjadi contoh yg baik bagi masyarakat,” tandas Febri.

Teguh dan Taufiq sebelumnya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan, Taufik Effendi disebut kecipratan uang senilai 103.000 dolar AS dan Teguh Djuwarno senilai 167.000 dolar AS. Mereka pun telah membantah mengenai aliran uang tersebut. 

BACA JUGA  Cak Imin: Seni Menjadi Sarana Menyatukan Perbedaan

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : korupsi e ktp taufiq effendi teguh juwarno

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18423/Dipanggil-KPK-Taufiq-Effendi-dan-Teguh-Juwarno-Mangkir/

Leave A Reply

Your email address will not be published.