Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar bersaksi untuk terdakwa Bupati non-aktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (9/8/2017). Hal itu disebabkan lantaran Akil sedang sakit.
“Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi,” kata jaksa KPK kepada majelis hakim dalam persidangan terdakwa Samsu Umar Abdul Saimun.
Atas restu majelis hakim, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil. Meski demikian, Jaksa hanya membacakan sedikit poin-poin dalam BAP Akil.
Akil dalam BAP menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Akil dan jakim panel lainnya dalam rapat itu sepakat permohonan gugatan pilkada dikabulkan. Menurut Akil, KPUD Buton intinya harus melaksanakan pilkada ulang.
Samsu Umar sebelumnya didakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011. Penyerahan uang Rp 1 miliar kepada Akil dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab Paproeka.
TAGS : Akil Mochtar Kasus Buton KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19916/Dipanggil-KPK-Akil-Mochtar-Dikabarkan-Sakit/