Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam kasus korupsi e-KTP.
Sedianya Politikus Partai Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun, Agun memilih untuk menemui terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, perihal kepentingan Pansus Hak Angket KPK. Pansus Angket KPK ingin meminta keterangan kepada para koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin.
“Kami juga mungkin mohon izin untuk bisa memberi kesempatan untuk melihat dan berkomunikasi dengan warga binaan. Kami ingin mengetahui secara pasti kondisi mereka sejauh mana yang tadi saya sampaikan,” kata Agun, dalam sambutannya, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).
Diketahui, Agun Gunandjar Sudarsa ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama dilakukan.
Proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp 6 Triliun. Berdasarkan hitungan BPKP atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 2,3 triliun pada proyek tersebut.
TAGS : Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Lapas Sukamiskin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18424/Dipanggil-KPK-Agun-Gunandjar-Malah-Temui-Koruptor-di-Sukamiskin/