Presiden Turki Tayyip Erdogan (Foto: Gulftoday)
Ankara – Pengadilan Turki secara resmi menjatauhan hukuman penjara seumur hidup kepada 104 staf militer dan pegawai yang tersangka keterlibatan dalam kudeta yang gagal Juli 2016.
Secara keseluruhan, sekira 280 staf militer yang diadili atas kudeta tersebut. Di antara yang dihukum seumur hidup adalah mantan kepala angkatan udara staf letnan jenderal Hasan Huseyin Demiraslan dan mantan komandan pasukan angkatan laut Aegea, jenderal besar Memduh Hakbilen.
Pengadilan memberi 21 tersangka hukuman penjara 20 tahun karena “membantu pembunuhan presiden” sementara 31 diberi hukuman antara tujuh tahun dan enam bulan dan 10 tahun dan enam bulan karena menjadi anggota kelompok “teror” bersenjata, agensi ditambahkan.
Seperti diketahui, ada dugaan komplotan untuk membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan pada malam kudeta kala ia sedang berlibur di resor Aegean Marmaris bersama keluarganya. Beruntung, ia diselamatnya 15 menit sebelum dibunuh.
Upaya kudeta itu menewaskan lebih dari 240 orang, menurut kepresidenan Turki, tidak termasuk kudeta. Lebih dari 2.000 orang terluka dalam insiden itu.
Ankara menuduh pemimpin agama Muslim Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen memerintahkan kudeta yang gagal tersebut. Meski begitu, ia menyangkal tuduhan itu.
Otoritas Turki mengatakan gerakan Gulen adalah sebuah organisasi “teroris”. Ia mengklaim anggotanya telah menjalankan “sebuah negara paralel” dalam birokrasi sipil dan militer dan mengikuti agenda mereka sendiri.
Setelah upaya kudeta, puluhan ribu orang dipenjarakan dan para pegawai dipecat atau ditunda karena diduga terkait dengan pejuang Gulen atau Kurdi yang dilarang di bawah keadaan darurat yang diberlakukan pada Juli 2016.
Turki mendapat kecaman keras dari sekutu Barat dan aktivisnya atas skala penindasan dan panggilan berulang-ulang untuk keadaan darurat akan segera berakhir.
TAGS : kudeta Turki Amerika Serikat Fethullah Gulen
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34899/Diduga-Terlibat-Kudeta-Turki-Hukum-Mati-104-Tentara/