Take a fresh look at your lifestyle.

Diduga Ada Anomali Penyelesaian Kasus BLBI

0
Diduga Ada Anomali Penyelesaian Kasus BLBI

Pengacara Otto Hasibuan

Jakarta – Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim menyebut ada anomali atau keanehan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejanggalan itu mengemuka lantaran selalu diungkit setiap pergantian rezim pemerintahan di Indonesia.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, menyoroti unsur politik di balik penyelesaian kasus BLBI yang dirasa tidak ada ujungnya. Maqdir menyebut isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru.‎

“Setiap menjelang pemilu masalah ini selalu ribut. Penyelidikan diumumkan tahun 2003 dimulai di era Abraham Samad, kemudian puncak penyelidikan terjadi di era KPK baru. Isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru,” ungkap Maqdir, di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (25/7/2018).‎



Hal senda juga disampaikan kuasa hukum Sjamsul Nursalim lain, Otto Hasibuan.‎ Dikatakan Otto, sejak pertama kali ini kasus ini mencuat pada tahun 1998 hingga saat ini, BLBI seolah menjadi kasus yang tidak berujung. Dimana keanehannya dari sekian banyak obligor yang menerima BLBI, hanya perkara yang melibatkan kliennya yang kerap dipermasalahkan.

“Setelah 20 tahun kemudian, BPK pada 2017 mengeluarkan hasil audit baru, yang mengatakan ada kerugian negara akibat pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas). Bagiamana ini bisa terjadi? Kalau kita punya hutang sudah diteken terus diproses lagi, bagaimana? Itu sebabnya saya katakan kalau tidak ada kepastian hukum,” ucap Otto dalam kesempatan yang sama.‎

Dijelaskan Otto, secara tegas dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai. Sebab itu, kata Otto, kliennya layak mendapatkan SKL.

Baca juga :

BACA JUGA  Status Tersangka Novanto Dibahas pada Koordinasi Partai Golkar

Sebaliknya, laporan Audit BPK 2017 didasarkan atas permintaan KPK melalui suratnya tertanggal 4 April 2017. Kemudian hasil laporan baru dikeluarkan BPK pada tanggal 25 Agustus 2017 atau setelah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK tentang hal yang sebenarnya. Kami bukan minta pemerintah untuk intervensi tapi hanya minta klarifikasi bahwa kasus ini sudah selesai. KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara,” ungkap Otto.‎

Menurut Otto, laporan Audit BPK 2017 itu seharusnya batal demi hukum karena ada empat aspek penting terkait audit yang tidak terpenuhi di dalamnya. Keempat aspek itu yakni, tidak ada yang diperiksa atau auditeenya, tidak menaati azas asersi, yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya, melanggar norma hukum (Per No. 1 BPK 2017) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti sekunder, serta hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.

“Sudah 20 tahun berlalu, penyelesaian kasus BLBI ini tidak pernah ada akhirnya. Selama ini klien kami berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pak Sjamsul dan istri bukan tersangka, bukan buruan. Mereka sangat menghormati perjanjian MSAA. Terlebih lagi yang dipermasalahkan bukan hutangnya mereka tapi hutang petambak,” tegas Otto.‎

TAGS : BPPN Sjamsul Nursalim SKL BLBI

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38314/Diduga-Ada-Anomali-Penyelesaian-Kasus-BLBI/

Leave A Reply

Your email address will not be published.