Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto sudah ditahan. Adhi sebelumnya ditangkap Badan Narkotika (BNN) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah pada Senin (15/1/2018). Atas kasus itu, Cahyono terancam dipecat.
“Ya itu sudah ditahan. Kalau seperti itu nampaknya pemecatan,” ucap Yasonna
di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Saat ini, Cahyono sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Purworejo kini dipegang oleh Eko Bekti Susanto.
Dikatakan Yasonna, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa Cahyono secara internal. “Irjen dan Dirjen Pas sudah mengirim pemeriksa. Nanti akan ada hukuman administratifnya, pasti lah. Saya tunggu dulu laporannya,” ujar dia.
“Sudah (proses internal). Tentu proses hukum jalan, proses adminstrasi juga jalan,” ditambahkan Yasonna.
Soal proses hukum Cahyono, Yasonna menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan BNN. “Pidananya biar kepolisian dan BNN yang memprosesnya,” tandas Yasonna.
Dalam kasus itu, Cahyono diduga menerima aliran dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Diduga penerimaan uang Cahyono terjadi saat menjabat KPLP Lapas Nusakambangan. Diduga Cahyono bekerjasama dengan dengan Sancai dalam peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara.
TAGS : Yasonna Laoly Narkoba
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27931/Diciduk-BNN-Menkumham-Pastikan-Karutan-Purworejo-Dipecat/