Pemerintah Iran melarang warganya mengarak hewan liar di depan umum (Foto: Tehran Time)
Tehran – Pemerintah Iran melarang memilihara binatang liar, termasuk cheetah, singa dan harimau. Negeri Para Mullah itu akan mendenda hingga memenjarakan siapa pun yang mengarak hewan liar di depan umum.
“Jika seseorang di depan umum berjalan dengan hewan peliharaan eksotis, akan didenda hingga 800 juta real atau sekira Rp290 juta dan bisa dipenjara tiga tahun,” terang Direktur Departemen Lingkungan Hidup (DOE), Ali Teymouri.
“DOE melarang satwa liar yang memburu singa, cheetah dan harimau dan menjaga mereka dari lingkungan alami mereka untuk mencegah hewan-hewan yang terancam dari perlakuan buruk,” tambahnya.
“DOE tidak pernah mengeluarkan izin atau lisensi bagi siapa pun untuk memelihara hewan liar kecuali untuk pusat rehabilitasi dan kebun binatang,” tegas Teymouri.
Sejauh ini memang DOE ini tidak mengeluarkan lisensi untuk memelihar hewan liar di tempat-tempat pribadi. Teymouri mengatakan, siapa pun tanpa izin dari DOE, hewan peliharaan spesies binatang liar diidentifikasi sebagai pelanggar dan akan dihukum.
Untuk mendapatkan lisensi, mengakomodasi dan menjaga hewan harus dengan cara yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh DOE, ia menyoroti.
“Yang memiliki burung seperti kakatua abu-abu dan psittacine, juga harus dilisensikan,” katanya.
“Menjaga atau memburu burung, seperti accipiter dapat dihukum oleh 600 juta rial atau sekira Rp218 juta, dan juga perburuan burung non-pribumi akan dikenai denda hampir 30 juta real atau setara Rp10 juta.
“Setiap ekspor spesies satwa liar tanpa lisensi DOE dianggap penyelundupan dan pelanggar juga akan dihukum oleh sistem peradilan, ia menyimpulkan. (Tehran Time)
TAGS : Iran binatang liar harimau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42141/Di-Iran-Pelihara-Hewan-Liar-Didenda-Rp290-Juta/