Di Balik Pansus Angket KPK dan Saksi Koruptor
Terpidana Suap Hakim MK, Muhtar Efendi dan Miko Panji Tirtayasa di Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Miko Panji Tirtayasa untuk menyerang dan menelanjangi borok lembaga ad hoc tersebut.
Bermula dari keterangan Miko sebelumnya soal penyekapan, Pansus Angket KPK mencoba mengunjungi safe house atau rumah aman yang disebut untuk menyekap saksi tersangka korupsi, di Depok dan Kelapa Gading, Jumat (11/8).
Lantas siapa Miko sebenarnya sehingga membuat Pansus Angket KPK begitu yakin dan percaya dengan keterangannya? Miko merupakan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Miko juga merupakan keponakan Muhtar Efendi sebagai terpidana kasus suap hakim MK. Akibat kesaksian Miko, Aki Mochtar bersama Muhtar Efendi mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun, Pansus Angket KPK begitu percaya dan yakin dengan kesaksian yang dilontarkan Miko. Bahkan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarja menyebut, kesaksian Miko menjadi kekuatan bagi mereka.
“Keterangan yang disampaikan saudara Miko semakin menambah kekuatan Pansus,” kata Agun, saat melakukan kunjungan safe house, di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (11/8).
Meski demikian, lanjut Agun, keterangan saksi koruptor tersebut belum dapat dibenarkan dan masih akan dikonfrontir dengan pihak KPK dan sejumlah nama yang disebutkan.
“Pada waktunya kita juga akan melakukan konfrontasi dengan pihak KPK termasuk dengan sejumlah orang,” tegas politikus senior Partai Golkar itu.
Kata Agun, pihaknya akan terus mendalami penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK. Dan, Pansus Angket KPK memakai Miko sebagai saksi kunci untuk medalami pelanggaran tersebut.
“Sesuai dengan agenda Pansus, kita akan melakukan penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK apakah benar menjalankan tugas sesuai dengan perundangan,” terangnya.
Diketahui, ketika menjadi saksi di persidangan, Miko mengaku diperlakukan istimewa oleh KPK. Bahkan, Miko mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Muhtar Efendi yang juga sebagai pamannya jika bisa menjebloskan ke penjara.
“Saya akan diberikan aset 50 persen, 50 persen oleh Bapak Abraham Samad, Bapak Novel Baswedan bila mana bisa menjebloskan Bapak Muhtar Efendi, Bapak Akil Mochtar, Bapak Roni Herton maupun Bapak Jufri,” kata Miko, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Selasa (25/7).
Namun, kata Miko, janji KPK soal pemberian imbalan terkait kesaksian palsu tersebut hingga saat ini tak kunjung diberikan. Padahal, Miko telah menagih janji tersebut kepada pihak KPK.
“Enggak dikasih sampai sekarang. Satu persen pun enggak. Saya kemarin nagih, ada mungkin tiga bulan ke belakang, motor pribadi saja enggak dikasihin. Orangnya saja sakit. Apa saya harus nyusulin ke Singapura?” kata Miko.
Selain janji imbalan yang hingga saat ini belum diberikan, Miko menyebut, dirinya terpaksa menyampaikan keterangan palsu di atas sumpah karena mendapat ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan.
“Waktu itu saya membuat pernyataan karena di dalam ancaman itu mereka akan menjemput paksa istri saya dan anak saya di Bandung. Mereka akan memenjarakan anak dan istri saya lewat Bapak Novel,” katanya.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20079/Di-Balik-Pansus-Angket-KPK-dan-Saksi-Koruptor/