Take a fresh look at your lifestyle.

Denda Umbar Kebencian Sosmed di Jerman Bikin "Klenger"

0
Denda Umbar Kebencian Sosmed di Jerman Bikin "Klenger"

Facebook Inc

Berlin – Dalam waktu 24 jam pemerintah Jerman akan menerapkan undang-undang (UU) yang menuntut situs media sosial bergerak cepat untuk menghapus perkataan yang mendorong kebencian, berita palsu dan materi ilegal. 

Menurut BBC,  situs atau media sosial yang belum menghapus konten tersebut bisa kena denda hingga 50 juta euro atau sekitar Rp814,8 Miliar.

Facebook, Twitter dan YouTube akan menjadi fokus utama hukum namun juga kemungkinan akan diterapkan pada Reddit, Tumblr dan jaringan sosial Rusia VK. Begitu pun situs lainnya, seperti Vimeo dan Flickr.

UU Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) disahkan pada akhir Juni 2017 dan mulai berlaku pada awal Oktober. Jaringan sosial diberikan waktu hingga akhir tahun 2017 untuk mempersiapkan diri menyambut kebijakan baru tersebut.

Kementerian kehakiman Jerman mengatakan akan membuat formulir tersedia di situsnya, yang dapat digunakan warga negara untuk melaporkan konten yang melanggar NetzDG.

Selain memaksa perusahaan media sosial untuk bertindak cepat, NetzDG mengharuskan mereka menerapkan struktur keluhan yang komprehensif sehingga pos dapat segera dilaporkan ke staf.

Sebagian besar materi harus dihapus dalam waktu 24 jam namun jaringan akan memiliki waktu seminggu untuk bertindak berdasarkan kasus kompleks.

Facebook dilaporkan merekrut beberapa ratus staf di Jerman untuk menangani laporan tentang konten yang melanggar NetzDG dan untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam memantau apa yang diposkan oleh orang.

Hukum Jerman adalah contoh paling ekstrem dari upaya pemerintah dan regulator untuk mengendalikan perusahaan media sosial. Banyak dari mereka mendapat sorotan yang jauh lebih besar tahun ini  karena informasi tentang bagaimana mereka menyebarkan propaganda dan materi sensitif lainnya terungkap.

BACA JUGA  Begini Alur Nama SBY Disebut Dalam Proyek E-KTP

Di Inggris, para politisi telah sangat kritis terhadap situs sosial, menyebut mereka sebagai “aib” dan mengatakan bahwa mereka “sangat memalukan” karena melakukan pekerjaan dengan baik untuk memprotes ucapan kebencian dan konten ofensif lainnya.

Komisi Eropa juga menerbitkan panduan yang meminta situs media sosial bertindak lebih cepat untuk mengenali dan menghapus konten yang penuh kebencian.

TAGS : Jerman Media Sosial NetzDG

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27165/Denda-Umbar-Kebencian-Sosmed-di-Jerman-Bikin-Klenger/

Leave A Reply

Your email address will not be published.