Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto
Jakarta – Partai Demokrat tetap optimis bisa mengusung calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) pada kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, meski presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, Demokrat masih optimis bisa melaksanakan putusan Rapat Kerja Nasional (Rekernas) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mei 2017.
“Dengan adanya (presidential threshold) 20 persen, sesuatu itu masih kemungkinan terbuka luas (mengusung capres dan cawapres),” kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).
Hal itu menanggapi putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
Dengan keputusan MK ini, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Kata Agus, guna memenuhi syarat untuk mengusung pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019 mendatang, maka Demokrat harus menjalin koalisi dengan partai lain.
Meski demikian, lanjut Agus, hingga saat ini partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) itu belum menentukan partai koalisi untuk Pilpres 2019 nanti. “Kami harus mempelajari peta politik yang terkini,” kata Wakil Ketua DPR itu.
TAGS : Pilpres 2019 Partai Demokrat Capres dan Cawapres
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27703/Demokrat-Optimis-Usung-Capres-dan-Cawapres/