Demokrat Ogah Campuri Putusan Pansus Angket KPK
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto
Jakarta – Partai Demokrat memastikan tidak mau mencampuri urusan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Demokrat sejak awal tidak menyetujui pembentukan Pansus Angket KPK.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bertanggung jawab segala keputusan yang diambil Pansus Angket KPK.
“Apakah berupa putusan atau hal lain, Demokrat tak di dalam, tak bertanggung jawab putusan angket KPK,” kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).
Kata Agus, partai berlambang segitiga mercy itu juga tidak akan membahas terkait rekomendasi Pansus Angket KPK yang akan dibawa dalam paripurna DPR.
“Demokrat tidak akan membahas rekomendasi Pansus dalam Paripurna, karena tidak terlibat dalam penyidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK,” tegasnya.
Diketahui, belakangan muncul rencana revisi Undang-Undang KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018. Hal itu disampaikan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska.
“Terkait dengan revisi UU KPK sudah masuk dalam agenda prolegnas di DPR. Tetapi sebaiknya revisi ini dilakukan setelah penetapan prolegnas prioritas 2017-2018. Tunggu saja,” kata Risa.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK Demokrat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20695/Demokrat-Ogah-Campuri-Putusan-Pansus-Angket-KPK/