Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta – Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala mengaku pernah menyerahkan uang kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Uang yang diserahkan Iwan senilai 3,5 juta dollar Amerika Serikat.
“Jadi saya kasi ke Irvanto total 3,5 juta dollar AS. Seingat saya tiga kali pemberian,” kata Iwan saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (5/3/2018).
Awalnya Irvanto mendatangi Iwan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki uang di luar negeri. Uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.
Akan tetapi, sambung Iwan, Irvanto meminta penarikan uang tersebut tidak melalui sistem transfer langsung. Menurut Iwan, Irvanto meminta agar penarikan uang melalui barter antar sesama money changer.
Iwan setelah itu menghubungi Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri. Kemudian, Iwan memberikan nomor rekening yang diberikan Irvan kepada Juli Hira.
Uang dari Biomorf Mauritius dalam prosesnya kemudian ditransfer kepada beberapa perusahaan yang menjadi klien sejumlah money changer di Singapura. Begitu uang ditransfer, Juli Hira melalui pegawainya, Nunuy Kurniasih menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS secara transfer kepada Iwan dalam empat tahap.
Pertama, sebesar 1 juta dollar AS pada 20 Januari 2012. Kemudian, tahap kedua 1 juta dollar AS pada 26 Januari 2012.
Kemudian, tahap ketiga sebesar 1 juta dollar AS pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012. “Penyerahan ke Pak Iwan ada empat tahap,” ucap Nunuy.
TAGS : Setya Novanto. E-KTP Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30036/Dari-Saksi-Kucurkan-Uang-35-Juta-Dollar-AS-ke–Keponakan-Novanto/