Take a fresh look at your lifestyle.

Dana Parpol Naik Rp892 Per Suara Sah

0
Dana Parpol Naik Rp892 Per Suara Sah

Menkeu Sri Mulyani

Jakarta – Pemerintah akhirnya menaikkan besaran bantuan dana partai politik setiap tahunnya, dari Rp108 pers suara sah menjadi Rp1000 per suara sah. Sehingga terjadi kenaikan Rp892 per suara sah.

Kenaikan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Katanya, sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri Mulyani.

Dana bantuan itu, kata Menteri Keuangan, anggarannya diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Dia mengklaim, jumlah tersebut lebih rendah dari yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disarankan  Rp1.071 per suara sah. “Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK,” ujarnya.

Kenaikan angka itu, kata Menteri Sri Mulyani, akan dievaluasi setiap tahun. Menurutnya, dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh parpol.

Dikatakannya, Menkeu, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Namun, pembiayaan atau dana parpol yang baru, katanya,  diharapkan tidak menghentikan iuran kader.

TAGS : Menteri Keuangan Sri Mulyani Dana Partai Politik

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20808/Dana-Parpol-Naik-Rp892-Per-Suara-Sah/

Leave A Reply

Your email address will not be published.