Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime
Kejahatan siber.
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 36 orang. Mereka dideportasi terkait kasus cyber crime.
"36 orang diberikan TAK (Tindakan Administasi Keimigrasian) berupa depostasian,"…