Take a fresh look at your lifestyle.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

0

Cara perpanjang SIM online dapat menghemat waktu Anda dan membuat proses jadi lebih mudah. Datang ke Kantor Satpas atau Gerai SIM sejak pagi untuk mendapatkan nomor antrian perpanjang tentu sangat melelahkan. Belum lagi mengisi data-data yang cukup panjang dan membawa semua dokumennya.
Kali ini, Anda akan mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM secara online, syarat, serta biaya yang perlu disiapkan.

Ringkasan Cara Perpanjang SIM Online

  1. Kunjungi website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/.
  2. Pilih menu Pendaftaran SIM.
  3. Isi data yang diminta pada Data Permohonan
  4. Isi data pribadi.
  5. Isi data darurat, validasi dan sertifikasi
  6. Input data lokasi atau fasilitas yang akan dikunjungi, klik lanjut.
  7. Dapatkan bukti registrasi.
  8. Bayar tagihan.
  9. Ambil SIM baru Anda.
  10. Selesai

Proses perpanjangan SIM memang belum bisa sepenuhnya dilakukan secara online. Setelah proses perpanjangan selesai, Anda tetap harus ke Satpas untuk mengambil SIM baru. Data-data Anda pun akan diperiksa untuk dicocokkan dengan database. Meskipun demikian, perpanjangan SIM online ini tetap lebih praktis karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Untuk selengkapnya, simak penjelasan berikut hingga selesai.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Sebelum mendaftarkan diri untuk proses ini, ada beberapa syarat perpanjang SIM yang perlu Anda siapkan. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Hasil scan SIM asli atau SIM lama.
  2. Untuk warga negara Indonesia, siapkan 2 lembar fotokopi SIM dan KTP. Jika online, Anda bisa mempersiapkannya dalam bentuk gambar atau file. Sementara untuk warga negara asing bisa mempersiapkan dokumen imigrasi.
  3. Mengisi formulir. Sebelum mendaftar perpanjangan SIM, Anda bisa mengisi formulirnya terlebih dahulu. Formulir bisa didapatkan melalui website resmi dari Polri.
  4. Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa didapatkan melalui dokter atau Puskesmas. Bila ingin mengurusnya, sebaiknya Anda mengurus surat keterangan kesehatan mata juga. Berkas ini akan diminta saat pengambilan SIM Online.
  5. Hasil lulus tes psikologi.
  6. Bukti pembayaran pajak bukan SIM.
  7. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Persyaratan ini bisa Anda cek di situs resmi untuk pembuatan SIM Online.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Cara Perpanjang SIM - Wartawan Id

Berikut adalah beberapa langkah dalam cara perpanjang SIM online melalui website.

1. Masuk ke Website Korlantas Polri

Kunjungi website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/. Situs ini resmi digunakan untuk perpanjang SIM online.

2. Membaca Panduan

Pastikan Anda membaca seluruh panduan sebelum Anda melanjutkan ke langkah selanjutnya. Panduan tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan, tata cara dan banyak hal lainnya.

3. Memilih Menu Pendaftaran SIM Online

Apabila Anda sudah membaca semua panduan, maka Anda bisa memilih menu Pendaftaran SIM. Anda perlu mengisi data-data yang dibutuhkan. Apabila sudah mengisi data, maka Satpas akan melakukan validasi data.
Validasi data dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan melakukan verifikasi apa benar nama Anda terdaftar dalam sistem. Apabila Anda sudah mengisi semua datanya dan membaca ketentuan, maka Anda bisa mengklik tombol lanjut.

4. Memasukkan Data Umum

Setelah mendaftar, Anda perlu mengisi berbagai data yang diperlukan. Pengisian data ini bisa dilakukan di bagian Data Permohonan. Beberapa data yang perlu dilengkapi berkaitan dengan jenis permohonan, golongan SIM, nomor SIM dan yang lainnya. Selain data-data yang disebutkan, Anda perlu mengisi Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan dan Lokasi Kedatangan. Pilihlah tempat yang paling dekat dengan domisili Anda. Ketiga data ini akan menjadi acuan dimana tempat pemohon SIM melakukan validasi data. Sebelum klik lanjut, pastikan semua data dan informasi yang diisikan sudah sesuai.

BACA JUGA  Jasa SEO Website Indonesia, SEO Bulanan Murah

5. Mengisi Data Pribadi

Setelah mengisi data umum, Anda perlu melanjutkan ke pengisian data pribadi. Beberapa informasi yang dibutuhkan harus sesuai dengan KTP berlaku. Selain itu, ada beberapa data lain yang berkaitan dengan fisik. Misalnya seperti tinggi badan, golongan darah dan yang lainnya. Isi semua data tanpa terlewat.

6. Memasukkan Data Darurat, Validasi dan Sertifikasi

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memasukkan data darurat. Data dan informasi yang perlu diisikan dalam bagian ini adalah kontak darurat, data validasi dan sertifikasi. Kontak darurat bisa diisi nomor dan alamat saudara atau suami/istri Anda. Nomor kontak ini penting agar pihak polisi tetap bisa menghubungi pemohon terkait perpanjangan SIM apabila nomor utama tidak aktif.
Data validasi biasanya diisi dengan nama ibu kandung. Tujuannya adalah sebagai tanda verifikasi apakah benar Anda sendiri yang mengisi dan memproses perpanjangan SIM Online. Terakhir, adalah data sertifikasi. Bagian ini bisa diisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan mengemudi. Misalnya, apakah pernah ikut kursus atau tidak.

7. Data Input

Isikan fasilitas yang akan Anda kunjungi, seperti Satpas atau Gerai SIM. Ketika memasukkan data, pastikan Anda siap datang dan melakukan verifikasi sesuai dengan data yang sudah diinput. Bila sudah yakin benar, klik lanjut.

8. Mendapatkan Bukti Registrasi

Setelah melakukan input data, Anda akan mendapatkan email notifikasi. Email tersebut berisi tanda bahwa Anda sudah melakukan registrasi SIM Online. Periksa apakah ada email ada di inbox atau spam. Jika tidak menerima email, maka kemungkinan ada data yang salah dan Anda harus mengulangi penginputan data.

9. Membayar Tagihan

Saat membuka email yang sudah dikirimkan sebelumnya, Anda akan menemukan jumlah tagihan yang harus dibayar. Cara pembayarannya cukup mudah. Anda bisa membayarnya melalui bank yang bekerja sama dengan Polri. Jika tidak punya rekening, Anda bisa datang ke bank dan membayar melalui teller.

10. Mengambil SIM Baru

Setelah Anda melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mengambil SIM baru di tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. Ketika mengambilnya, Anda perlu membawa beberapa berkas seperti :

  • Bukti registrasi online dan pembayaran tagihan
  • Surat Keterangan Kesehatan Mata oleh dokter. Anda bisa memintanya di puskesmas setelah menjalani pemeriksaan terkait.
  • SIM asli dan fotokopi
  • E-KTP pemohon perpanjangan.

Ketika melakukan pengambilan SIM baru, Anda akan menjalani beberapa hal seperti mengambil foto baru dan merekam sidik jari.

Biaya Perpanjang SIM

Masing-masing kategori SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Untuk SIM A dan B, biaya yang dibutuhkan adalah 80 ribu rupiah. Untuk SIM C, pemohon harus membayar 75 ribu rupiah.Terakhir, pemohon SIM D perlu membayar 30 ribu rupiah. Biaya administrasi untuk layanan SIM Online ini adalah 5 ribu rupiah, sehingga perlu ditambahkan dalam biaya perpanjangan SIM.

Mengganti SIM Biasa Menjadi Smart SIM Secara Online

Tidak hanya memperpanjang SIM, Anda juga bisa mengubah SIM biasa menjadi Smart SIM secara online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah SIM biasa menjadi Smart SIM. Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Bagi Pemohon Baru

  • Formulir pendaftaran
  • Surat keterangan lulus ujian SIM
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau dokter
  • 2 lembar fotokopi KTP sesuai domisili

2. Bagi Pemilik SIM yang Ingin Mengganti Ijinnya

  • SIM lama yang ingin diubah atau diperpanjang
  • 2 lembar fotokopi KTP dan SIM
  • Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau dokter
  • Formulir sesuai ketentuan
  • Hasil lulus tes psikologi

Mengganti SIM biasa menjadi Smart SIM bukanlah hal yang wajib. Meski demikian, memang ada beberapa keuntungan memiliki Smart SIM.

Kelebihan Smart SIM

Ada beberapa keunggulan Smart SIM dibandingkan dengan yang biasa. Beberapa hal berikut mungkin membuat Anda tertarik untuk membuat Smart SIM:

1. Untuk Alat Pembayaran

Hampir sama seperti kartu pembayaran, Smart SIM bisa dijadikan alat pembayaran. Beberapa layanan yang bisa dibayarkan menggunakan Smart SIM ini adalah transaksi Transjakarta, pembayaran TOL hingga denda tilang. Untuk bisa mengaktifkan fungsi ini, pemohon perlu meminta kepada petugas saat akan membuat Smart SIM. Isi saldo dari Smart SIM ini maksimal 2 juta rupiah dan sudah bekerja sama dengan 3 bank besar yakni Mandiri, BNI dan BRI.

2. Mengetahui Track Record  Pelanggaran Lalu Lintas

Bila pengguna Smart SIM pernah ditilang atau melanggar rambu lalu lintas, maka segala aktivitas ini bisa terekam dalam SIM. Tidak hanya pelanggaran, kecelakaan yang terjadi dan ada sangkut pautnya dengan pemilik SIM juga akan terekam.

3. Menyimpan Data

Dalam Smart SIM, terdapat sebuah chip khusus. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data-data pemilik SIM seperti alamat email dan nomor telepon. Apabila ada kejadian yang membutuhkan data tersebut, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan.

4. Desain yang Berbeda Dari Sebelumnya

Desain yang digunakan dalam Smart SIM ini berbeda dengan SIM biasa. Data-data umum yang ditampilkan di bagian depan lebih ringkas dibanding model SIM biasa.

Biaya Pembuatan Smart SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, harganya masih sama dengan memperpanjang SIM biasa. Tetapi bagi pemohon baru, ada sedikit perubahan. Bagi pemohon SIM A, B1 dan B2 dikenakan biaya 120 ribu rupiah. Bagi pemohon SIM C dikenakan biaya 100 ribu rupiah, sementara SIM D harganya 50 ribu rupiah. Ketika membuat Smart SIM, Anda perlu membayar pula biaya Asuransi dan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi atau SKUKP. Biaya untuk asuransi dikenakan 30 ribu rupiah sementara untuk SKUKP dikenakan 50 ribu rupiah. Anda bisa memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis, 14 hari atau 3 bulan setelahnya. Diperlukan proses yang mungkin tidak sebentar untuk hal ini.

BACA JUGA  Gaskeun! Ini 7 Tips Memulai Bisnis Startup Buat Pemula

Lakukan Perpanjangan SIM Secara Online, Segera!

Perpanjangan SIM Secara Online - Wartawan Id

Mengurus perpanjangan SIM secara offline memang menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi Anda yang sibuk. Harus izin tidak masuk kerja hingga seharian tentu mengganggu banyak urusan penting. Inilah salah satu penyebab sebagian orang memilih SIM-nya kadaluarsa dibandingkan segera mengurus perpanjangan. Padahal, jika masa berlaku SIM habis, pemilik kendaraan justru akan lebih kesulitan. Untuk membuat SIM baru, Anda harus melalui ujian SIM lagi. Tentu saja waktunya tak akan singkat.

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM (baik SIM biasa maupun Smart SIM) secara online, Anda bebas menentukan waktu. Pilih sendiri kapan Anda ingin melengkapi dokumen yang dibutuhkan, lalu tentukan jadwal kedatangan. Saat datang pun SIM sudah jadi dan Anda tinggal mencocokkan data. Sangat praktis. Cara perpanjang SIM online di atas bisa Anda coba segera, sebelum masa berlaku SIM yang sekarang habis. Kalau sampai terlambat, tentu rugi, bukan?

Baca Juga : Jenis Rambu Lalu Lintas Dan Artinya

Sebutkan Cara - Cara Cara Perpanjang SIM Online

1. Kunjungi website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/. 2. Pilih menu Pendaftaran SIM. 3. Isi data yang diminta pada Data Permohonan 4. Isi data pribadi. 5. Isi data darurat, validasi dan sertifikasi 6. Input data lokasi atau fasilitas yang akan dikunjungi, klik lanjut. 7. Dapatkan bukti registrasi. 8. Bayar tagihan. 9. Ambil SIM baru Anda. 10. Selesai

Apa Saja Syarat Perpanjang SIM Secara Online

1. Hasil scan SIM asli atau SIM lama. 2. Untuk warga negara Indonesia, siapkan 2 lembar fotokopi SIM dan KTP. Jika online, Anda bisa mempersiapkannya dalam bentuk gambar atau file. Sementara untuk warga negara asing bisa mempersiapkan dokumen imigrasi. 3. Mengisi formulir. Sebelum mendaftar perpanjangan SIM, Anda bisa mengisi formulirnya terlebih dahulu. Formulir bisa didapatkan melalui website resmi dari Polri. 4. Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa didapatkan melalui dokter atau Puskesmas. Bila ingin mengurusnya, sebaiknya Anda mengurus surat keterangan kesehatan mata juga. Berkas ini akan diminta saat pengambilan SIM Online. 5. Hasil lulus tes psikologi. 6. Bukti pembayaran pajak bukan SIM. 7. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Berapa Biaya Perpanjang SIM

Masing-masing kategori SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Untuk SIM A dan B, biaya yang dibutuhkan adalah 80 ribu rupiah. Untuk SIM C, pemohon harus membayar 75 ribu rupiah. Terakhir, pemohon SIM D perlu membayar 30 ribu rupiah. Biaya administrasi untuk layanan SIM Online ini adalah 5 ribu rupiah, sehingga perlu ditambahkan dalam

Leave A Reply

Your email address will not be published.