Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kepala daerah itu adalah salah satu calon gubernur Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu adalah Mantan Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM. Surat Perintah (Sprindik) telah diterbitkan dan diteken pimpinan KPK. Nama yang beredar dikabarkan AHM merujuk kepada Ahmad Hidayah Mus.
“Benar Mantan Bupati Kepulauan) Sula, (calon gubernur) Malut (Maluku Utara) AHM,” ungkap sumber, Rabu (14/3/2018)
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika pimpinan KPK telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah. Sprindik itu diteken oleh pimpinan KPK pada Selasa (13/3/2018) malam.
“Yang satu tadi malam sudah tanda tangani,” kata Agus di Jakarta.
Namun, Agus belum mau menyebut nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Pun termasuk kasus dugaan korupsi yang menjerat calon kepala daerah tersebut.
“Nanti akan kami umumkan,” tutur Agus. Dengan calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum, Agus berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah. “Jadi bagi calon yang ditersangkakan, kemudian partai bisa mengganti sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik,” ujar Agus.
TAGS : Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30558/Cagub-Maluku-Utara-Jadi-Tersangka-KPK/