Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Imas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan Imas dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“IA (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika, pengusaha Miftahhudin, dan Darta.
Asep dan Miftahhudin ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Darta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis dinihari, Imas mengklaim tak menerima uang suap yang disinyalir terkait pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Imas bahkan sampai berani menyatakan sumpah bahwa dirinya tak menerima uang dari Miftahhudin untuk kepentingan perizinan pembangunan pabrik oleh PT ASP dan PT PBM.
“Saya juga enggak ngerti karena saya tidak urusan dengan uang, saya juga enggak ngerti. Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun,” ucap Imas.
TAGS : Tangkap Tangan Subang Imas Aryumningsih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29225/Bupati-Subang-Masuk-Penjara/