Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari tak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan “Tim 11 dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjeratnya. Termasuk salah satunya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan keterlibatan kelompok orang dari beragam profesi itu menguat seiring proses penyidikan TPPU. Dimana penyidik KPK beberapa waktu lalu menggeledah rumah tiga anggota DPRD yang juga personiel Tim 11.
“Ngga apa-apa, kalau untuk kepentingan penyidikan ngga apa-apa,” kata Rita usia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Kelompok orang dari beragam profesi yang dikenal sebagai “Tim 11” di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi perbincangan ranah hukum KPK setelah ditetapkannya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menjadi tersangka. Khairudin disebut-sebut merupakan pentolan tim tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima Jurnas.com terkait kelompok “Tim 11” tersebut, mereka terbentuk dan memiliki peran saat Pilkada di Kukar sebagai tim sukses calob bupati Kukar, Rita Widyasari. Mereka kemudian disebut-sebut memiliki peran dalam menyikapi dan memutuskan dalam berbagai persoalan di Pemkab Kukar yang kini dipimpin Rita Widyasari.
Terbentuknya tim 11, disinyalir sebagai “Pagar” dilingkaran kekuasaan Bupati Kukar saat ini. Figur-figur tim 11, memiliki beragam latar belakang. Mulai dari anggota legislatif di DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD Kab Kukar, mantan wartawan, pimpinan organisasi kepemudaan, anggota KPU Kukar dan mantan Ketua LSM Walhi Kaltim.
Identifikasi latar belakang tim 11, memiliki pengaruh untuk kepentingan koneksi-koneksinya. Antara lain, kebjakan mutasi pejabat di lingkukan Pemkab Kukar, pembagian proyek-proyek pekerjaan fisik maupun pengadaan, serta penetapan anggaran di DPRD Kab Kukar.
Disinggung mengenai hal itu, Rita memilih irit bicara. Dia berdalih tak mengetahuinya. “Ngga tau,” tandas Rita.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah tiga rumah anggota tim 11 di Tenggarong pada Jumat 12 Januari 2018. Ditenggarai tiga rumah anggota Tim 11 yang juga anggota DPRD yang disasar penyidik KPK itu yakni, anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry; anggota DPRD Kutai Kartanegara, Awang Yacoub; dan anggota DPRD Kutai sekaligus Ketua KNPI Kukar, Junaidi.
“Tiga rumah anggota DPRD tim 11 di Tenggarong,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Yakni, digeledah dua rumah pribadi miliki Rita di Tenggarong pada 11 Januari 2018; kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan 2 rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda pada Sabtu 12 Januari 2018; dan rumah teman Rita di Tenggarong pada Senin 15 Januari 2018. Penggeledahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita dan Khairudin sebagai tersangka.
“Di lokasi penyidik sita beberapa hal, antara lain, uang dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat sejumlah 10.000 dolar dan pecahan rupiah lainnya sehingga setara degna Rp 200 juta. Kemudian, dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan,” tutur Laode.
Dalam pengusutan kasus TPPU Rita dan Khairudin, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka berasal dari unsur kepala Dinas, Kepala Lingkungan Kabupaten Kukar, Sekda Kabupaten Kukat, Pegawai Honorer Kabupaten Kukar, swasta, dan Anggota DPRD.
Diduga objek yang menjadi TPPU Rita dan Khairudin mencapai Rp 436 miliar. Diduga TPPU itu terjadi selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar dua periode. “Sejauh ini Rp 436 miliar,” tandas Laode.
Seperti diketahui, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya telah ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Rita juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28061/Bupati-Rita-Cuek-Tim-11-Dibidik-KPK/