Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif
Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif ternyata sebelumnya pernah menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi. Tersangkut korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000, Latif pernah pernah menikmati hotel prodeo.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Saat itu, Latif berprofesi sebagai kontraktor swasta.
Modus yang dilakukan Latief saat itu yaitu tidak menuntaskan proyek yang dikerjakan. Perbuatan Latif itu membuat negara dirugikan.
“Kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan,” ungkap Agus.
Setelah menjalani hukuman badan di jeruji besi, Latif lalu maju sebagai calon anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Latif setahun kemudian maju pemilihan bupati Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan terpilih.
“Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” ucap Agus.
Tak jera, Latif yang juga menjabat Ketua DPW Kalsel Partai Berkarya masih melakukan praktik rasuah. Kasus suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, membuatnya kembali masuk jeruji besi Rumah Tahanan KPK.
KPK menduga Latif bersama-sama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit menerima suap dari Donny Witomo selalu Direktur Utama PT Menara Agung. Diduga uang itu terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut. PT Menara Agung merupakan pemenang lelang proyek tersebut.
“Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Agus.
TAGS : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27381/Bupati-Hulu-Sungai-Tengah-Tak-Jera-Dibui/