Take a fresh look at your lifestyle.

Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK

0
Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK

Konferensi Pers KPK OTT Kajari Pamekasan

Jakata – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan penyimpangan dana desa di Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017) malam. Penetapan itu hasil gelar perkara setelah sebelumnya melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan.

“Setelah pemeriksaan awal dan dilakukan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan,” ucap Laode.

Selain Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Diduga sebagai pihak pemberi suap Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rudi Indra Prasetya yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp 100 juta,” tutur Syarif.

Hingga kini, kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Esok, mereka akan diboyong ke kantor KPK.

“KPK mengingatkan semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggungjawab agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tandas Laode.

TAGS : KPK OTT Pamekasan Dana Desa

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19640/Bupati-dan-Kajari-Pamekasan-Resmi-jadi-Tersangka-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.