Take a fresh look at your lifestyle.

Bupati Abdul Latif Tak Mau Mobil dan Motor Mewahnya Dilelang

0
Bupati Abdul Latif Tak Mau Mobil dan Motor Mewahnya Dilelang

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)

Jakarta – Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tak mau sejumlah mobil dan motor mewahnya dilelang sebelum adanya amar putusan dari majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratya.  Sebelumnya ada sekitar 8 mobil dan 8 motor mewah milik Latif disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎”Jangan dong, jangan,” ujar Latif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3)

Menurut Latif, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap mobil dan motor yang disita oleh KPK tersebut, apakah hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan.

“Ya dilihat dulu lah, barang yang mana dari kejahatan mana yang bukan,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menyita sekitar 23 unit mobil dan 8 unit motor berbagai pabrikan. ‎Dari kendaraan yang disita itu, 8 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.

Mobil-mobil itu di antaranya, 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, Toyota Vellfire, Lexus LX 570, Jeep Wrangler Call of Duty MW3, BMW 640i, dan Jeep Rubicon. Kemudian motor 1 unit Ducati Streetfighter 848, Harley Davidson 103, Harley Davidson Fat Boy, Harley Davidson 1250, BMW R nineT, Harley Davidson Screamin` Eagle, KTM Germany Saxony, dan Husaberg TE300. KPK menduga puluhan kendaraan itu hasil dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Latif.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya memang berencana segera melelang mobil dan motor mewah Latif meski belum ada vonis majelis hakim. Itu dimaksudkan untuk menghindari penyusutan harga kendaraan tersebut.

“Mobil-mobil mewah ini makin disimpan makin menurun harganya. Mungkin kalau ditunggu sampai putus, bisa berkurang harganya,” ucap Laode.

Namun, diakui Laode, rencananya itu tersandung KUHAP karena selama perkara belum berkekuatan hukum tetap. Penegak hukum baru bisa melelang barang sitaan dengan izin tersangka atau terdakwa.

“Sayangnya berdasarkan hukum berlaku sekarang harus ada persetujuan dari tersangka. Jadi kami enggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka,” kata Laode.

Latif diketahui menyandang tersangka dengan tiga sangkaan. Yakni, kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

‎‎Untuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Latif sebesar Rp23 miliar. Diduga penerimaan itu didapat Latif selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah.‎ Latif diduga mendapat jatah sekitar 7,5 persen sampai 10 persen dari proyek-proyek di sejumlah dinas Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

TAGS : Abdul Latif KPK Pencucian Uang

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31074/Bupati-Abdul-Latif-Tak-Mau-Mobil-dan-Motor-Mewahnya-Dilelang/

Leave A Reply

Your email address will not be published.