Bukti KPK bukan Malaikat, Bayar Ganti Rugi
Gedung KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membayar ganti rugi kepada mantan hakim, Syarifuddin Umar. Ganti rugi itu dinilai sebagai bukti bahwa KPK bukanlah malaikat.
Demikian disampaikan Syarifuddin, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/8). Menurutnya, dengan dimenangkannya gugatan kepada KPK oleh pengadilan, maka tidak selamanya KPK benar.
“Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas tindakan perbuatan melawan hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta. Dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah,” kata Syarifuddin.
Menurutnya, peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan mengabaikan kode etik KPK dalam setiap mengambil tindakan. “Selanjutnya membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK,” tegasnya.
Atas dasar itu, kata Syarifuddin, akan mengadu ke Pansus Hak Angket KPK soal penyalahgunaan wewenang penyidik serta konspirasi jahat yang mengatasnamakan lembaga ad hoc tersebut.
“Saya berencana melaporkan juga kejadian ini (penyalahgunaan wewenang) kepada KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya.” katanya.
Sebagaimana diketahui, Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifuddin kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20470/Bukti-KPK-bukan-Malaikat-Bayar-Ganti-Rugi/