Take a fresh look at your lifestyle.

BPK Buka Jalan Bagi Pansus Hak Angket KPK

0
BPK Buka Jalan Bagi Pansus Hak Angket KPK

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK. BPK membuka jalan bagi Pansus Hak Angket KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan keuangan tersebut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil audit keuangan tersebut sebagaimana permintaan dari Pansus Hak Angket KPK kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

“Pemeriksaan yang kita lakukan dari tahun 2006-2016, jadi kita sampaikan apa yang kita temukan,” kata Moermahadi, saat jumpa pers bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Moermahadi menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat 1, BPK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuagnan negara secara bebas dan mandiri.

“Hasil pemeriksaan keuangan negara kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 23E ayat 2 dan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklannuti oleh lembaga atau badan yang melakukan pengelolaan keuangan negara,” terangnya.

TAGS : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18351/BPK-Buka-Jalan-Bagi-Pansus-Hak-Angket-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.