Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta – Dugaan suap mantan anggota DPR Komisi I, Fayakhun Andriadi (FA) terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa pemilik toko Serba Cantik Melawai, Lie Ketty pada hari ini, Senin (16/4/2018).
Lie Ketty diduga mengetahui seputar aliran kepada politikus Golkar tersebut. Diduga aliran uang itu dilakukan dengan cara ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas.
“Penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka yang diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Febri belum mau mengungkapnya lebih gamblang mengenai keterkaitan Ketty dalam perkara yang menjerat Fayakhun. Selain Ketty, penyidik juga memeriksa salah satu terpidana kasus ini, Hardy Stefanus. Kepada Hardy, penyidik KPK menelisik dugaan aliran dana dari terpidana Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun.
“Penyidik mendalami terkait kronologis permintaan dana, termasuk pengetahun saksi terkait aliran dana ke tersangka FA dari tersangka sebelumnya Fahmi Darmawan,” tutur Febri.
Dalam suap Bakamla, Fayakhun diketahui merupakan tersangka keenam. Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Diduga Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.
TAGS : Fayakhun Andriadi Politisi Golkar KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin