Sjamsul Nursalim
Jakarta – Bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Sjamsul dan istrinya diperiksa terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, pemeriksaan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu sudah dijadwalkan sejak Senin dan Selasa (22-23/10).
“(Sjamsul dan Itjih) tidak hadir, dan belum ada keterangan ketidakhadirannya,” kata Yayuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10).
Meski sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK, kata Yayuk, penyidik KPK tidak akan berhenti dalam pengembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu.
“Kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan,” kata Yayuk.
KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, dugaan korupsi BLBI tidak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.
“Dengan demikian ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri,” tegas Febri.
Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.
Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42713/Bos-PT-Gajah-Tunggal-Mangkir-KPK-Tak-Diam/