Bos Impor Daging dan Sekretaris Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta – Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis hukuman tujuh tahun penjara dan Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara Ng Fenny, sekertaris Basuki divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, menyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Kamaludin senilai US$50.000 dan US$10.000.
Pemberian uang itu dinilai terbukti dengan maksud agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Nawawi.
Namun demikian, hakim menyatakan tak terbukti soal janji pemberiang uang Rp 2 miliar oleh Basuki dan Ng Fenny kepada Patrialis. “Menurut majelis terhadap uang Rp 2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamal atau Patrialis,” terang hakim.
Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan jika uji materi tersebut dimenangkan. Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi itu menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.
Atas perbuatan itu, Basuki dan Fenny dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Basuki dan Ng Fenny dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Khusus untuk Basuki, hakim menilai bos impor daging itu berperan aktif mendekati Patrialis
“Terdakwa (Basuki Hariman) belum pernah dihukum, punya tanggungan dan berlaku sopan. Terdakwa (Ng Fenny) belum pernah dihukum, punya tanggungan tiga anak dan orang tua,” tutur hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan hakim. Sebelumnya, Jaksa menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Ng Fenny dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mersepon vonis itu, Basuki dan Ng Fenny menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Saya memutuskan pikir-pikir yang mulia,” katanya.
TAGS : kasus korupsi impor daging pengadilan tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin