Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Lembaga antikorupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Orang nomor satu di Jambi itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Zumi Zola akan dilakukan Jumat (5/1/2017). “Saya dapat informasi Gubernur Jambi akan diperiksa besok,” ucap Febri di kantornya, Jakarta.
Zumi Zola akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Zumi diduga mengetahui seputar sengkarut dugaan suap tersebut. “Karena apa? Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui kasus yang kita tangani ini,” ujar Febri.
“Misal ekesekutif kita dalami proses pembahasan APBD di Jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang mengetahui tentang penerimaan uang,” ditambahkan Febri.
Namun, Febri belum bisa bicara banyak soal dugaan keterlibatan Zumi dalam kasus suap ini sehingga dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa. “Saya belum bisa bicarakan keterlibatan pihak lain. Semua saksi kita panggil karena memiliki informasi yang relevan,” tandas Febri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Usai menjalani pemeriksaan, Fachrori
mengklaim tak dilibatkan oleh Zumi dalam pembahasan dan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Fachrori juga mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, salah satu tersangka suap lainnya.
“Ngga ada, ngga ada. Makanya Wagub ini boleh dikatakan nggak ada ikut campur,” kata Fachrori sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Fachrori juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi. Dia juga mengaku tak tahu apakah ada perintah dari Zumi Zola kepada anak buah untuk menyuap anggota DPRD.
“Itu wallahualam,” tandas Fachrori.
Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.
Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.
Terkiat kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27328/Besok-KPK-Periksa-Gubernur-Zumi-Zola/