Take a fresh look at your lifestyle.

Bersama Polri Wujudkan Pilkada Damai 2018 Anti Sara dan Anti Hoax

0
Bersama Polri Wujudkan Pilkada Damai 2018 Anti Sara dan Anti Hoax

Ilustrasi hoax

Wanto Sugito*

Tahun 1998 adalah tonggak sejarah bagi jalannya reformasi di Indonesia. Indonesia memasuki babak baru dimana reformasi membuka jalan terlaksananya proses dan praktek demokratisasi. Penampakan yang jelas atas proses ini adalah hadirnya partai partai politik dalam jumlah yang sangat banyak. Dengan perkembangan tersebut, suguhan masyarakat terhadap politik dapat beragam dan membentuk corak pluralisme bangsa.



Dalam konteks politik Indonesia, sejak bergulirnya era reformasi yang ditandai dengan dilakukannya amandemen UUD 1945, penyempurnaan sistem politik terus dilakukan. Demokrasi menjadi pilihan rakyat di tengah tengah lanskap geo politik masyarakat yang sangat plural.

Demokrasi memang bukan obat atau penyembuh bagi permasalahan manusia, namun sistem ini menawarkan prinsip yang paling komprehensif untuk mencari legitimasi sebagai tatanan politik “keinginan rakyat”. Rakyat yang menginginkan kebebasan berpendapat, kesetaraan dan keadilan. Sebagai konsekuensinya, demokrasi menghasilkan komunitas politik dimana rakyat dipandang memiliki kesetaraan politik.

One man one vote. Tak adalagi paksaan terhadap pilihan politik, semua berhak menentukan suaranya dan semua sepakat memahami demokrasi adalah sesuatu yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Berbicara demokrasi tentunya tidak lepas dari sang proklamaor, Bung Karno. Sekitar tahun 1932, Bung Karno menulis risalah berjudul “Demokrasi Politik Dan Demokrasi Ekonomi”. Yang kemudian menjadi dasar ajaran Sosio-Demokrasi”. Bung Karno mengkritik demokrasi parlementer yang terjadi di negara Negara Eropa.

Menurutnya, pelaksanaan demokasi itu sama sekali tidak pas untuk diterapkan di tanah Indonesia. Karena menurutnya, demokrasi parlementer itu hanya dikuasai oleh kaum kaum borjuis yang bertengger di parlementer yang pada ujungnya hanya akan menindas rakyat jelata dengan kebijakkan kebijakkannya. Hal ini jelas sekali berlawanan dengan perjuangan rakyat Indonesia yang ingin sekali menghilangkan sistem kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme bawaan negara penjajah.

Bung karno menekankan bahwa sistem demokrasi Indonesia haruslah benar benar berpihak kepada rakyat. Sosio demokrasi-lah yang ditawarkan Bung Karno untuk rakyat Indonesia, baginya, sosio demokrasi berdiri atas demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

Dengan sistem demokrasi ini, semua urusan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, pendidikan, seni budaya dan lain sebagainya dikontrol oleh rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Digaris bawahi oleh Bung Karno, kaum marhaen haruslah merasakan kesejahteraan, kemakmuran dan kesetaraan dalam berbagai lini kehidupan di Indonesia. Rakyatlah yang berkuasa menentukan pemerintahan.

Demokrasi memang memberikan ruang bagi partai politik yang memenangkan pergulatan dalam sebuah pemilihan Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden. Namun hal tersebut tidak boleh digunakan secara mutlak dan menghilangkan hak hak politik kaum minoritas.

Demokrasi politik harusnya sesuai dengan demokrasi pancasila yang selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Menyadari hal ini, maka iklim politik di Indonesia haruslah benar benar kondusif. Pilihan kita terhadap demokrasi sebagai jalan masa depan tidak boleh gagal.

Kita sepenuhnya sadar bahwa demokrasi masih menyisakan banyak kritik dan kekurangan. Seperti yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles, demokrasi yang sangat mendewakan kebebasan ini bisa berujung anarki. Oleh karena itulah diperlukannya mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol kebebasan rakyat ini.

Salah satunya bisa berasal dari kedewasaan masyarakat, mahirnya aktor politik dan fokusnya pakar demokrasi menyampaikan arti demokrasi secara jujur, akan membuat demokrasi di Indonesia menjadi terkelola dengan baik. Semua elemen ini  harus terus belajar memahami dan memberikan arti demokrasi itu sendiri dengan pemahaman yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demokrasi yang berbicara mengenai kedaulatan yang bersumber dari  suara rakyat terpapar jelas sesuai dengan amandemen UUD 1945. Kedaulatan rakyat dapat banyak ditemui dalam sebuah perhelatan politik. Salah satunya adalah pemilihan kepala Daerah (PILKADA).  Sebelum tahun 2005, pemimpin daerah dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Namun dengan ditetapkannya undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil Kepala daerah, pemimpin daerah ini dipilih langsung oleh rakyat. Rakyatpun antusias menyambut perhelatan pemilihan kepala daerah tersebut sejak Juni 2005.

Pemilihan kepala daerah sangatlah penting dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itulah partai partai politik berkewajiban untuk memberikan calon calon yang sangat baik agar kelak dapat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengayomi masyarakat dan mengembangkan daerah pemilihannya serta mensejahterakan warganya. 

Bukan hal yang mudah bagi sebuah partai untuk mengusung calon calon pemimpin daerah mereka. Banyak diantara partai partai politik ini bekerjasama atau berkoalisi  guna menentukan siapa saja calon calon yang akan diminati oleh rakyat. Sebut saja dalam pemilihan daerah DKI Jakarta Juli tahun lalu. Ada 3 kandidat yang diusung; Agus Yudhoyono dan Silviana yang diusung partai Demokrat, PKB dan PPP, Basuki Jarot yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem dan Golkar, sedang Anies dan Sandiaga Uno diusung oleh partai Gerindra, PAN dan PKS.

Pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 ini menjadi pesta demokrasi yang sangat penting. Bagaimana tidak, agenda politik ini akan dilakukan serentak di 171 daerah. Pemilihan pemerintah daerah ini akan digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota melalui sistem pemilihan secara langsung. 

Arief Budiman, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini pada Juni tahun lalu sudah meresmikan dan meluncurkan tahapan pilkada serentak 2018 yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 ini. Persiapan dan tahapan dalam pelaksaan pilkada serentak itu semakin dimantapkan dan terus dikoordinasikan kepada semua pihak.

Ada beberapa peraturan dalam pilkada serentak ini salah satunya dalah pelaksaan Pilkada ini hanya satu putaran saja dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait perolehan suara. Hanya provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50 persen.

Dalam Pilkada serentak ada 569 pasangan calon yang terdaftar di KPU. Ini mengartikan bahwa masyarakat di semua daerah yang akan mengadakan pilkada serentak ini harus benar benar cermat memilih dan memilah siapa pasangan yang dipilihnya untuk menjadi pemimpin di daerahnya. Mengenal program dan memahami pola penanganan untuk kesejahteraan di daerah yang dipilihnya dirasa sangat diperlukan guna pembangunan dan kemajuan di daerah dapat terwujud.

Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan KPU dalam pemilihan daerah. Aturan ini termaktub dalam beberapa pasal. Misalnya untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota ada dalam pasal 107 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bipati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih. Sedang untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur diatur dalam pasal 109 ayat 1.

BACA JUGA  Menteri Agama Optimistis Madrasah Lahirkan Ilmuwan Terbaik

Tahapan pilkada serentak 2018 pun sudah dikeluarkan oleh KPU. Mulai dari persiapan hingga penetapan calon pemimpin daerah yang terpilih. Berikut tahapannya:

  • 8-10 Januari : Masa pendaftaran semua calon kepala daerah. Dan semua clon mendaftarkan diri ke KPU daerah masing masing.
  • 10-27 Januari 2018 : KPU akan melakukan verifikasi pasangan calon, apakah pasangan calon kepala daerah lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada 2018.
  • 12 Februari 2018 : KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah.
  • 13 Februari 2018 :KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berpartisipasi di Pilkada 2018.
  • 15 Februari–26 Juni 2018 : Masa kampanye dan debat publik Pilkada 2018.
  • 24–26 Juni 2018 : Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
  • 27 Juni 2018 : Pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
  • 28 Juni–9 Juli 2018 : Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

Pemerintah dengan berbagai elemennya terus memantau perkembangan momen pesta demokrasi yang besar ini agar berjalan dengan sangat baik. Kekhawatiran akan ternodanya pesta rakyat ini menjadi hal yang sangat ditakutkan oleh semua pihak. Oleh karena itu berbagai pertemuan yang terkait pilkada ini terus dilakukan, baik oleh Kementerian keamanan, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Kepala Daerah, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, TNI  dan KPK serta masyarakat.

Kekhawatiran ini jelas tidak bisa dianggap remeh mengingat banyak dan luasnya daerah yang mengikuti ajang pilkada serentak ini dan adanya beberapa kejadian terror yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah di Indonesia.  Ditambah lagi dengan akan banyaknya pergesekan yang akan terjadi antarpengusung masing masing calon kepala Daerah.

Tidak dapat dipungkiri, pergesekan horizontal antar pendukung pasangan calon juga menjadi momok yang harus diperhatikan dengan sangat jeli. Tidak sedikit karena terlalu antusias mendukung pasangan yang diusungnya, berbagai hal dilakukan demi terpilihnya pasangan calon kepala daerah yang disukainya. 

Pemberitaan buruk mengenai lawan pasangannya sering kali dilakukan, black campaign hingga saat ini masih ada di era demokrasi saaat ini. Ditambah lagi dengan kemajuan digital teknologi yang memudahkan orang melakukan black campaign secara massif. Berbagai macam kebencian, bahkan isu yang bersifat Sara’, hoax dan berita buruk tentang pasangan kepala daerah dengan mudahnya dishare atau dibagikan kepada masyarakat lewat kecanggihan internet.

Selain memerangi hoax yang hingga saat ini masih merajalela di dunia maya, isu Sara juga tak kalah pentingnya. Di Negara berideologi Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika, sebaiknya paham atau isu mengenai SARA dalam pemilihan suatu kepala daerah ini seharusnya benar benar dihapuskan. Demikianpun dengan politik uang. Sehingga pesta demokrasi pada 27 Juni mendatang benar benar menjadi pesta demokrasi yang jujur dan menggembirakan semua pihak.

Isu suku, agama dan ras memang menjadi racun yang sangat mematikan dalam perhelatan pilkada yang sedang dalam tahap kampanye ini. Bahkan ada beberapa pakar politik yang mengatakan bahwa isu sara ini lebih berbahaya dibanding money politik. Bagaimana tidak, sentiment terhadap agama dan ras memang sangat tinggi.

Apalagi di Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan melayu. Belajar dari pilkada DKI Jakarta beberapa waktu silam, isu sara masih harus dibenahi dengan sangat hati hati. Tidak dapat dipungkiri, pilkada DKI memberikan dampak berkelanjutan dalam pilkada serentak di 171 daerah ini.

Bung Karno dalam tulisannya pun menekankan bahwa Indonesia bukanlah Negara Islam meskipun mayoritasnya adalah muslim. Negara Indonesia berlandaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang memang nyata mengatakan bahwa ada banyak perbedaaan baik dalam suku, agama dan ras.

Bung Karno dalam bukunya yang berjudul “Penyambung Lidah Rakyat (1966) menyampaikan menyatakan bahwa “Tahun 1926 adalah tahun dimana aku memperoleh kematangan dalam kepercayaan. Aku beranjak berpikir dan berbicara tentang Tuhan. Sekalipun di negeri kami sebagian terbesar rakyatnya beragama Islam, namun konsepku tidak disandarkan semata-mata kepada Tuhannya orang Islam.

Pada waktu aku melangkah ragu memulai permulaan jalan yang menuju kepada kepercayaan, aku tidak melihat Yang Maha Kuasa sebagai Tuhan kepunyaan perseorangan. Menurut jalan pikiranku, maka kemerdekaan seseorang meliputi juga kemerdekaan beragama,”.

Menurut Bung Karno, jika isu SARA dikedepankan, hal itu merupakan kemunduran demokrasi yang sudah dibangun sejak kemerdekaan. Bagi negara yang berideologi Pancasila jika masyarakatnya masih menggunakan isu SARA dalam kehidupan bernegara maupun berpolitik, hal itu merupakan kemunduran yang sangat miris. Sudah jelas sekali, dengan bentangan wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu saja sudah memberikan fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa nusantara ini memiliki ribuan suku, agama, istiadat dan corak kehidupannya.

Penanganan mengenai isu Sara tersebut sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Karena belakangan ini, politik menggunakan isu sara seakan dilegitimasi oleh berbagai pihak demi terpilihnya pasangan calon kepala daerah. Berpolitik menggunakan isu Sara bukanlah sesuatu yang salah, karena Sara adalah buah pikiran, keyakinan dan perspektif perorangan. 

Menurut Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, optimalisasi dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam memetakan potensi konflik berdasarkan isu sara disertai koordinasi intensif dengan penegak hukum menjadi hal yang perlu dikedepankan. Pemerintah berikut perangkatnya harus bekerja sangat keras demi terciptanya demokrasi yang menggembirakan ini.

Pengamat politik Ray Rangkuti menambahkan, kepolisian dan pemerintah perlu mengkaji apa saja batasan yang menjadi dasar hukum penanganan isu Sara ini, karena hingga saat ini rumusan dalam politik yang menggunakan isu sara hingga saat ini masih belum jeli menilik pastinya apa saja yang menjadi poin pelanggaran politik yang menggunakan isu Sara.

“Politik SARA itu dilarang sudah jelas dalam UU Pemilu, tidak boleh melakukan penghinaan terhadap etnik, agama, kelompok, masyarakat, dan seterusnya. Tapi yang disebut dengan penghinaan ini apa, nah ini yang kita belum punya rumusan. Tidak ada sanksi yang jelas, kalau kita baca UU Pemilu sanksinya satu tahun untuk mereka yang melakukan politik SARA, kan lemah, rendah sekali, setahun dengan denda Rp 1 juta bagi mereka yang terbukti hal ini amat sangat rendah kalau kita bandingkan dengan UU ITE,” imbuhnya.

BACA JUGA  AS Khawatir Korut Luncurkan Rudal ICBM. Ada Apa?

Dengan berbagai kekuatan yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Tito Karnavian ini, Polri siap mengamankan Pilkada serentak ini dengan sangat baik. Berbagai hal yang akan menodai terlaksananya Pilkada akan akan terus dipantau dan diawasai. Salah satunya adalah mempersiapkan strategi pengamanan untuk mencegah konflik.

Kepolisian sudah menyiapkan ribuan personel yang akan diterjunkan menjelang pilkada maupun saat pelantikan calon kepala daerah nanti, serta memetakan beberapa daerah yang berpotensi konfik. Menurut Kepala Bagian Perencanaan Operasi Biro Operasi Asisten Operasi Kapolri, Komisaris Besar Edi Setio Budi Santoso,  ada sedikitnya 5 (lima) daerah yang rawan sekali dengan perhelatan politik ini, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.

Untuk memperketat pengamanan di wilayah wilayah tersebut, Polri dan sedikitnya 36.968 personel TNI, 756.470 petugas perlindungan masyarakat akan menjaga pilkada serentak ini.

Selain telah memetakan dan menyiapkan barisan personelnya dalam mengamankan dan melindungi pilkada serentak, pihak kepolisian juga telah menyiapkan kekuatan anggota  sibernya untuk memberantas hoax dan berita black campaign yang akan tersebar di dunia maya.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli siber nonton selama 24 jam dalam seminggu untuk memantau isu SARA yang tidak dapat dipungkiri akan mempengaruhi jalannya pilkada serentak nanti. Pihak kepolisiaan mengatakan akan memlakukan tindakan tegas, melakukan profiling dan melakukan tindakan secara persuasif jika menemukan hal hal negatif terkait pemilihan kepala daerah nanti.         

Bagi penjahat siber, menyebar hoax (berita bohong) merupakan tindakan yang sangat mudah dilakukan. Tidak perlu bermodalkan uang banyak untuk melakukannya. Dengan bermodalkan beberapa rupiah untuk membeli paket internet, atau sekadar menumpang di sebuah kafe untuk mendapatkan wifi gratis, kejahatan siber ini dapat dengan mudah dilakukan. Tujuannya jelas, memberikan berita bohong yang berujung kepada kebingungan masyarakat, memecah belah antar para pendukung sepasang calon kepala daerah, menebar kebencian yang ujungnya akan memecah belah bangsa.

Anggaran Rp 11,4 trilliun untuk pilkada serentak ini bukanlah anggaran untuk main main. Uang rakyat yang sangat banyak itu sangat mubazir jika tidak membuahkan hasil yang manis dan bermaanfaat bagi rakyat. 

Jika proses pilkada ini juga ternodai dengan adanya berita hoax sungguh sangat miris. Terlebih lagi pilkada serentak nanti dirusak dengan berbagai konflik entah itu dari kejahatan siber berupa hoax ataupun konflik lain yang berasal dari berbagai hal. Untuk itu, Partono menyampaikan kepada berbagai pihak, baik KPU, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bawaslu, KPK, Kepolisian dan masyarakat untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi yang tepat dan fokus kepada pemilih di seluruh wilayah yang akan mengikuti pemilihan daerah.

Hoax adalah medan magnet bagi para pembenci kedamaian. Bagaimana tidak, hanya dengan men-share sebuah berita yang tentunya disebarkan melalui berbagai situs dan media social seperti facebook, twitter, instagram, whatapp dan lain sebagainya akan berdampak serius terhadap pemikiran dan sikap netizen yang membacanya. Sering kita mendengar bahwa hanya karena sebuah berita hoax, pertemanan seseorang bisa bermasalah atau terciptanya perselisihan hanya karena berita bohong mengenai pasangan yang diusungnya atau sebaliknya.

Sikap menelan berita hoax mentah mentah memang susah dikendalikan.  Perlu usaha yang keras dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang tautan berita bohong ini. 

Karena itulah, Kementerian Informasi dan komunikasi (Keminfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , dan KPU terus melakukan kerjasama dengan melakukan penekenan MOU bersama untuk mengedukasi masyarakat, menyampaikan secara masif tentang pentingnya membaca berita dengan hati hati dan mencari sumber beritanya dengan jelas dan benar agar tidak mengambil sikap langsung terhadap berita yang baru saja didapatnya melalu media social yang dimilikinya.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan beserta anggotanya, Menteri Kominfo Rudiantara Siregar dan ketua KPU Arief Budiman serta komisioner KPU Ilham Saputra. Kesepakatan aksi ini untuk menciptakan pesta demokrasi menjadi berimbang menarik namun tetap melindungi masyarakat Indonesia.

Hoax, hate speech, fakenews atau apapun namanya memang sangat berdampak buruk secara luas di semua lini, tidak hanya saat menjelang pilkada serentak dan pemilu nanti. Hoax ini memang harus disikapi dengan sangat hati hati dan tegas.

Hal inipun diamini oleh Agus Sudibyo, Direktur Indonesia New Media Watch. Namun menurutnya, penanganannya masih fokus menghukum media atau pemilik akun hoax. Padahal katanya, perusahaan media sosial memiliki kewenangan dan tanggung jawab juga untuk menangkalnya.

Facebook, twitter, dan situs pencari seperti Google, sama halnya dengan Metro-TV, detikcom, dan perusahaan pers lainnya. Sama-sama motifnya bisnis tapi punya tanggungjawab mendidik masyarakat juga. Pemerintah bisa desak agar perusahaan media baru itu bertanggung jawab menangkal hoax.

Ini adalah salah satu masukan yang bisa dilakukan Polri dan pemerintah dalam menangani hoax yang bertebaran di dunia maya. Jangan sampai penanganan hoax yang diterapkan pemerintah dan Polri mengancam kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas dan kreatif. Pentingnya penegakkan hukum yang selektif untuk kasus hoax harus terus dibenahi oleh Polri sehingga Polri benar benar menjadi pelindung masyarakat.

Namun demikian, usaha Kepolisian Republik Indonesia yang dikomandoi oleh Tito Karnivan dalam menangani cyber crime patut diapresiasi. Seperti diberitakan detikcom, pada tahun 2017, kejahatan siber atau cyber crime yang ditangani polri sebanyak 5.061 kasus. Angka itu naik 3% dibanding pada tahun 2016 yang berjumlah 4.931 kasus. Pun demikian dengan kejahatan hate speech atau ujaran kebencian yang naik 44.99% dari tahun sebelumnya.

“Selama 2017, Polri telah menyelesaikan kasus kejahatan hate speech sebanyak 2.018 kasus,” ujar Tito. Di awal semester 2018 ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga sudah menangkap 18 tersangka kasus penyebaran hoax dengan Materi hoax yang berbeda beda.

Tak hanya menangai hoax dan isu sara yang merajalela mengancam ketenangan Pilkada serentak Juni mendatang, kepolisian juga terus banyak melakukan  berbagai pendekatan demi terciptanya kondisi aman yang diinginkan berbagai pihak dalam pilkada serentak nanti. Seperti halnya, Kapolri terus aktif melakukan pendekatan pendekatan dengan berbagai ulama di berbagai daerah. Safari ini dilakukannya agar ulama dan seluruh masyarakat dapat mendoakan agar pelaksaan pilkada berjalan dengan damai.

“Tidak ada maksud politik atau apa. Karena posisi Polri sama dengan posisi TNI, untuk masalah politik, kami netral. Politik kami adalah politik negara, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan politik partai,” ujar Tito, usai meninjau masjid, Jumat (23/3/2018). (Tribunenews.com).

BACA JUGA  Bupati Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Bui

Penekanan terhadap posisi politik Polri sudah jelas diatur dalam Undang undang. Netralitas politik Polri selalu dikumandangkan kepada seluruh anggota kepolisian dan jajarannya di internal kepolisian. Anggota polisi dilarang untuk melakukan politik praktis. Yang melanggarnya, tentu akan mendapatkan sanksi. “Sanksinya adalah disiplin atau kode etik,” ucap Martuani, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). (liputan6.com)

Untuk itu, sekali lagi Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam)  Irjen Martuani Sormin ini mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada pilkada 2018. Hal ini dikeluarkan agar seluruh anggota selalu mengingat akan pentingnya netralisasi politik untuk seluruh jajaran kepolisian. Ke 13 poin tersebut adalah;

  1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
  2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.
  13. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Pernyataan 13 poin netralisasi polri diatas sejalan dengan arahan presiden Joko Widodo untuk kepolisian yang diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan dalam pesta demokrasi nanti. Melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, presiden menyampaikan 5 arahan kepada Polri dalam rapat koordinasi Baintelkam Polri menjelang Pilkada Serentak 2018. Melalui pernyataannya, Tjahjo mengatakan presiden menginginkan Polri ikut melawan peredaran money politik dalam proses demokrasi. Kedua, Jokowi mengajak Baintelkam untuk melawan kampanye yang bernada kebencian dan Sara. Ketiga, Jokowi meminta partisipasi politik dapat meningkat dengan diisi oleh adu gagasan dan program.

“Ketiga, partisipasi politik itu semakin ditingkatkan. Kalau 2015 70%, 2016 74%, mudah-mudahan bisa di atas 78%. Itu arahan Pak Presiden partisipasi kampanye sebenernya disetop. Harus kampanye program,” tuturnya.

Keempat, Jokowi juga meminta Polri untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di Indonesia dengan memetakan potensi konflik yang akan terjadi di gelaran pesta demokrasi tersebut. Terakhir presiden meminta meminta Baintelkam agar memberi perhatian pada Pilkada yang diisi oleh calon tunggal, juga potensi konflik yang mungkin terjadi pada Pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon.

“Sekecil apapun manuver yang ada, termasuk area rawan bencana bisa membatalkan pilkada, (misal) gunung meletus, kalau ada banjir. Juga harus dipetakan, mana daerah-daerah yang rawan itu. Kita juga menitipkan DP4 masih 3% penduduk Indonesia yang belum merekam datanya, minimal dia tinggal di mana, untuk di TPS. Jangan sampai kayak DKI kemarin, yang di luar negeri pada datang ke Jakarta yang nggak ada daftarnya. Yang akan menimbulkan potensi kerusuhan yang ada,” tutupnya. (detik.com)

Tidak hanya hoax, money politics, hate speech, kerusuhan yang berujung pepecahan bangsa,  yang dikhawatirkan akan terjadi selama pilkada serentak ini. Sikap skeptisme dan sinisme masyarakat yang enggan memberikan suaranya dalam pilkada serentak ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan Polri.

Tidak sedikit masyarakat yang enggan memberikan suaranya dalam ajang demokrasi ini karena mereka berpendapat bahwa politik sering diartikan dengan perilaku mementingkan diri sendiri, kemunafikan dan kegiatan hubungan masyarakat yang dilakukan dengan menjual paket paket kebijakan. Baik KPU, pejabat pemerintah dan semua elemennya harus benar benar memberikan edukasi dan cara agar masyarakat yang berpendapat demikian dapat terbuka pikiran dan hatinya demi terlaksananya pembangunan demokrasi yang baik.

Tidak dapat dipungkiri, masyarakat yang seperti inilah yang terkadang tidak memberikan suaranya namun lantang menyuarakan kebencian terhadap pemerintahan di daerah dan pusat. Banyak hal yang menjadi pemicu sikap masyarakat yang seperti ini, salah satunya permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Baik Pilkada maupun Pemilu yang selalu digelar sebenarnya adalah sebuah hadiah yang patut kita syukuri bersama. Tidak ada lagi penindasan dalam bentuk apapun, tidak adalagi pembatasan dalam menyuarakan pendapat, tidak adalagi ketakutan untuk memberikan suara terhadap pilihan politik. Karena kebebasan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Demokrasi juga memberikan edukasi dan pembelajaran nyata tentang pentingnya menerima perbedaan dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Bersandarkan kepada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, kebebasan tidak boleh membelenggu siapapun untuk bersuara dengan berbagai perbedaan baik itu agama, suku dan ras.

Semua satu, semua sama posisinya dalam menentukan siapa siapa saja yang pantas menjadi kepala daerah maupun pemimpin Negara mendatang. Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, masyarakat harus bekerja sama menciptakan situasi yang aman, tenang dan damai dalam Pilkada serentak ini.

Kerjasama yang dimaksud bisa berupa tindakan pada saat berkampanye ataupun menerima hasil keputusan KPU atas siapa siapa saja pasangan kepala daerah yang terpilih. Tidak bersikap anarkis dalam berkampanye baik secara fisik maupun berkampanye secara maya di semua media sosial. Bijak menggunakan kata kata yang sopan dan pantas, serta tidak menebarkan hoax dan ujaran kebencian yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Mari ciptakan Pilkada yang damai bersama Kepolisian Republik Indonesia agar cita cita demokrasi dapat benar benar terwujud. Memandang Pilkada sebagai pesta demokrasi yang tenang, damai dan aman adalah impian semua rakyat Indonesia dan dunia. Karena itu, marilah bersama memanfaatkan ajang pesta demokrasi dalam Pilkada serentak ini dengan senang hati dan legowo. No hoax, no racism, just peace!

*Redaktur Jurnas.com

TAGS : Opini Polri Pilkada Hoax

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35693/Bersama-Polri-Wujudkan-Pilkada-Damai-2018-Anti-Sara-dan-Anti-Hoax/

Leave A Reply

Your email address will not be published.