Belum Genap Satu Bulan Sosial Distancing, Gelombang PHK Sudah Muncul Dimana – mana
Kapoksi Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK
Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah.
Selain itu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk menerapkan social distancing atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran mewabahnya virus corona (Covid-19).
Meskipun sifatnya hanya imbauan, namun, tidak sedikit kantor yang menerapkan `petuah` Jokowi tersebut.
Belum genap empat minggu kebijakan itu diterapkan, kini dampak lain mulai bermunculan, khususnya disektor perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Pada pekan ke-4 sejak Kebijakan Pembatasan Sosial diberlakukan, Gelombang PHK terus bermunculan,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak melalui keterangannya, Kamis (09/04/2020).
Tak hanya itu, akibat Wabah asal Wuhan, China, Bank Indonesia (BI) juga telah merevisi pertumbuhan ekonomi dari 5,0-5,4 persen menjadi 4,2-4,6 persen, atau ada penurunan sekitar 1 persen.
Data International Labour Organization (ILO) menyebutkan, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 350 ribu-400 ribu tenaga kerja.
“Ini artinya, saat ada perlambatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen, RI akan kehilangan kesempatan menyerap tenaga kerja sebesar 350 ribu-400 ribu orang. Kondisi itu persis dengan jumlah PHK yang saat ini sedang terjadi,” katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2019 sebesar 5,28 persen atau mencapai 7,05 juta orang. Angka pengangguran tersebut naik dibandingkan Agustus 2018 sebesar 7 juta orang atau turun secara persentase sebesar 5,34 persen.
“Tanpa adanya wabah COVID-19 saja, Tingkat Pengangguran bertambah secara absolut. Padahal sepanjang Agustus 2018 – Agustus 2019 Pertumbuhan Ekonomi meningkat, meskipun laju pertumbuhannya melambat,” ungkapnya.
Menurut Wakil Rakyat asal Dapil Jatim VI (Lumajang-Jember) itu, hal tersebut menunjukan bahwa ada yang salah dalam tata kelola ketenagakerjaan dan pembukaan lapangan kerja untuk rakyat domestik.
“Sejak tahun 2016, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terus meningkat 5-10 persen per tahun. Tahun 2018 adalah peningkatan TKA tertinggi, hingga 10,8 persen atau dari 85.974 orang menjadi sekitar 95.335 orang, dengan TKA terbanyak dari China 33,7 persen (Data Kemenaker, 2019),” katanya.
Sangat ironis, bila lapangan kerja untuk TKA terus dibuka, pada saat yang sama, PHK massal terus terjadi akibat wabah asal Wuhan, China ini.
Dari data Disnakertrans DKI Jakarta, kata Amin Ak, Sebanyak 16.065 pekerja telah di PHK dan 72.770 pekerja dirumahkan. Sedangkan di Jawa Timur ada 814 karyawan (1,48%) di PHK akibat pandemi COVID-19 (data Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur).
“(Dari data APINDO Jawa Tengah) Di Jawa Tengah, 40 pabrik Industri dan perusahaan stop produksi,” katanya.
Menurut Amin Ak, Karyawan di PHK dan dirumahkan akibat menurunnya permintaan (Demand) secara drastis dan adanya kebijakan Social Distancing akibat mewabahnya Covid-19.
Menurut Amin Ak, industri manufaktur adalah yang pertama kali terpukul akibat wabah Covid-19, seperti pabrik garmen, tekstil, otomotif, dan elektronik. Mereka semua harus mengencangkan ikat pinggang.
Padahal, menjelang Ramadhan, industri manufaktur semestinya menggenjot produksi, tapi kini justru buruh libur bergantian, tidak ada lembur, sebagian dirumahkan dan di-PHK.
Hal ini menjadi kabar buruk bagi perekonomian Indonesia, sebab industri manufaktur adalah penyumbang terbesar PDB 2019, sebesar 19,62 persen. Menurunnya performa Industri manufaktur akan berdampak signifikan terhadap menurunnya pertumbuhan ekonomi, dan akibatnya menurunkan lapangan kerja.
“Kondisi Industri seperti ini (dan diperkirakan akan terjadi dalam waktu yang lama sepanjang tahun 2020), karena tidak ada satu pihak pun yang dapat memprediksi kapan wabah ini akan berakhir,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu, kata Amin AK, Perusahaan, Industri atau bisnis apapun harus memiliki kelenturan (agility) pada produk dan berbagai varian barang produksi dan jasa.
Misalnya mengubah line productionnya dari garmen pakaian atau T-Shirt menjadi produksi APD dan masker. Dari Industri produksi mesin industri menjadi pengadaan alat ventilator.
“Atau Industri kimia yang memproduksi Handsanitizer, Vitamin dan lain-lain. Industri Perhotelan yang menyediakan kamar untuk isolasi bagi ODP dan PDP,” katanya.
Masih kata Amin Ak, sektor Industri bisa didorong untuk memproduksi kebutuhan tersebut, sehingga harga di masyarakat jauh lebih murah.
Selain itu, lanjut Amin Ak, Pemerintah juga perlu memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan serta anggaran untuk percepatan produksi alat dan kebutuhan tersebut.
“Instrumen fiskal diberikan tepat sasaran dan tepat jumlah (anggarannya). Pilihan instrumennya adalah Pembebasan bea impor bahan baku bagi industri, insentif pajak dan subsidi harga khusus produksi UMKM,” katanya.
TAGS : PHK Sosial Distancing Amin Ak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin