Shamima Begum dan dua teman sekolahnya terbang ke Istanbul pada 2015 untuk menyeberangi perbatasan ke Suriah (Foto: Laura Lean/Getty Image)
Londom, Jurnas.com – Pasukan Demokratik Suriah (SDF) mengatatakan, bayi putra seorang remaja Inggris yang dicabut kewarganegaraannya setelah bergabung dengan Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Suriah meninggal.
Mustafa Bali dikutip mengatakan pada Jumat bahwa bayi Shamima Begum meninggal di sebuah kamp di Suriah utara tanpa secarah detail.
Secara terpisah, seorang paramedis mengatakan kepada BBC bahwa Jarrah, bayi yang hampir berusia tiga minggu, meninggal pada Kamis setelah berjuang melawan infeksi paru-paru.
“Bayi itu mengalami kesulitan bernapas,”kata paramedis itu, dilansir dari Al Jazeera.
Pengacara yang mewakili keluarga Begum, Tasnime Akunjee, juga mengkonfirmasi kematian bayi itu, setelah orang tuanya menghadapi ketiakpastian di negaranya.
Bulan lalu, Begum ditemukan di sebuah kamp pengungsi di Suriah oleh seorang reporter dengan surat kabar yang berbasis di Inggris, The Times, empat tahun setelah terakhir terlihat berusia 15 tahun melarikan diri dari rumahnya di London Timur.
Ia bersama dua teman perempuan meninggalkan Inggris untuk bergabung dengan ISISdi Suriah pada 2015.
Perempuan yang kini berusoa 19 tahun itu mengatakan kepada wartawan bahwa dia ingin membesarkan Jarrah di Inggris. Ia menceritakan harus kehilangan dua anak lainnya di Suriah karena kekurangan gizi dan diserang penyakit.
“Saya tidak benar-benar ingin tinggal di sini, saya tidak ingin merawat anak saya di kamp ini karena saya takut dia akan mati di kamp ini,” katanya dalam sebuah wawancara dengan penyiar UK Sky News sesaat setelah melahirkan.
Sayangnya, Pemerintah Inggris sudah mencabut kewarganegaraan Begum, dengan alasan ia adalah memiliki kewarganegaraan Bangladesh selain warga negara Inggis.
Menteri Dalam Negeri Sajid Javid membenarkan bahwa putra Begum adalah warga negara Inggris tetapi mengatakan akan “sangat sulit” untuk memfasilitasi kembalinya seorang anak dari Suriah.
Keluarga Begum membantah menepis Begum memiliki kewarganegaraan ganda. Ia mengatakan pihaknya berencana menantang keputusan Inggris itu.
Seorang pejabat urusan luar negeri Bangladesh mengatakan kepada Al Jazeera Begum bukan warga Bangladesh.
Hukum internasional melarang negara mencabut kewarganegaraan seseorang jika membuat orang itu tidak memiliki kewarga negaraan.
Kasus Begum, di antara deretan kasus yang membuat banyak negara Eropa dilema. Anrata memperbolehkan mantan ISIS kembali penuntututan atau sama sekali menolak mereka.
TAGS : Bayi ISIS Kewarganegaraan Inggris Uni Eropa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/49320/Bayi-ISIS-Inggris-Tewas-Setelah-Ditolak/