Markus Nari
Jakarta – Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan membantah tudingan pengacara Anton Taufik yang menyebutnya menerima fee dari tersangka kasus e-KTP, Markus Nari. Ia pun tak terima atas tudingan yang disampaikan Anton dalam persidangan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (21/8/2017).
Aga menyebut keterangan Anton tak masuk diakal. Bahkan, sudah mengarah fitnah. Aga menduga Anton stres lantaran terus dibidik oleh KPK dalam proses penyidikan. Baik untuk tersangka Markus ataupun Miryam.
”Keterangan Anton Taufik semuanya fitnah dan tidak masuk akal maupun fakta. Mungkin karena stres dia, karena sudah melakukan tindak pidana mengambil BAP dan saya difitnah, padahal saya menegaskan kepada Anton kalau saya karena sebagai pengacara Miryam berhak mencari tahu fakta-fakta yang berkaitan dengan klien saya,” ucap Aga saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Sebaliknya, kata Aga, perbuatan buruk Anton justru terungkap di persidangan Miryam. Yakni soal uang Rp 2 juta yang ia berikan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti demi mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam.
“Berkaitan menolong Anton Taufik, eh malah dia mutar balik fakta dan anda lihat kan dengan saksi Elza Syarief pun juga berbeda-beda mengenai pemberian BAP di kantor Elza,” tegas Aga.
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, Anton menuding Aga mengarahkan Miryam supaya mencabut BAP selama diperiksa dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, Irman dan Sugiharto.
Aga juga disebut menerima uang dari Markus sebagai imbalan karena telah berhasil mengarahkan Miryam untuk mencabut BAP-nya. Aga pun dalam persidangan sempat mengkonfirmasi dan membantah tudingan itu. Dihadapan majelis hakim, Aga bahkan akan membawa hal itu ke ranah hukum.
“Anda tidak boleh bilang lupa-lupa, saya minta anda jawab jujur, karena jawaban ini kami akan melakukan langkah hukum terhadap anda,” tegas Aga dalam persidangan.
TAGS : E-KTP Miryam Haryani Markus Nari
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin