Take a fresh look at your lifestyle.

Bandar Narkoba Jaringan Malasyia Diringkus Polda Metro

0
Bandar Narkoba Jaringan Malasyia Diringkus Polda Metro

Barang bukti yang diamankan. (Foto : Jurnas/Ist),

Jakarta, Jurnas.com- Di tengah maraknya isu wabah virus corona, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tiga bandar narkotika jaringan Malaysia.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu.

“Tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro mengamankan tiga tersangka bandar narkotika sindikat Malaysia,” kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020).

“Sindikat ini juga menggunakan jalur laut guna mengambil sabu dari Malaysia,” sambungnya.

Bandar Narkoba Jaringan Malasyia Diringkus Polda Metro

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial, JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Nana menyebut kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM.

Pada 10 Juli 2019 lalu EM bersama komplotannya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kg narkotika jenis sabu. Dari keterangan EM, dia mendapat barang tersebut dari JU.

“Dari pengakuan EM, dia mendapatkan barang narkotika itu dari tersangka JU,” ujar Nana.

Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Tim mengamankan dua galon berisi sabu.

“Dari tangan tiga tersangka tim mengamankan 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” kata Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

TAGS : Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Polda Metro

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69618/Bandar-Narkoba-Jaringan-Malasyia-Diringkus-Polda-Metro/

Leave A Reply

Your email address will not be published.