Susi Pudjiastuti
Jakarta – Rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (19/10) berlangsung alot. Sebab, rapat soal anggaran itu sudah berlangsung beberapa kali dan tidak menemukan titik terang. Apa penyebabnya?
Komisi IV DPR meminta penjelasan kepada Menteri Susi Pudjiastuti terkait fakta dan sejumlah temuan di lapangan soal pengadaan kapal bagi para nelayan yang hingga saat ini masih terjadi kendala.
Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengatakan, permasalahan disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi pertanyaan. Karena, sejak awal Komisi IV sepakat dengan KKP bahwa untuk menunjang dan mendukung kesejahteraan nelayan, maka dialokasikan anggaran untuk pembuatan kapal sebanyak 3.450 unit.
“Mengapa kita sepakat, karena kita yakin bahwa hal itu sebelumnya merupakan sebuah perencanaan yang matang yang disusun sebelumnya oleh Menteri Susi Pudjiastuti dan jajarannya, maka dari itu saya katakan sekali lagi kita sepakat pada awalnya,” ujar Ono Surono di Jakarta, Senin (30/10).
Dijelaskan Ono, persetujuan sejumlah kapal untuk nelayan tersebut terevaluasi oleh pihak KKP sendiri menjadi 1.719 unit kapal. Tidak berhenti sampai disini, KKP kembali melakukan evaluasi menjadi 1.354 kapal.
Masih menurut Ono, pihaknya mengetahui bahwa terdapat keterlambatan kontrak, namun pihak KKP seolah masih berkutat pada permasalahan verifikasi sejumlah galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebanyak 200 galangan kapal telah siap untuk melakukan kontrak pembuatan kapal yang juga disebutkan sebagai mitra kerja dari PT PAL di Surabaya.
“Namun, faktanya saat Komisi IV DPR mencoba untuk menghimpun informasi dilapangan, hanya ditemukan sekitar 20-an galangan yang dinyatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal, dan itupun telah terbentur oleh keadaan waktu yang tidak cukup untuk pengerjaannya,” kata Ono.
Selain masalah disclaimer, kata Ono, Komisi IV juga menemukan dugaan perubahan dokumen lelang dan juga perubahan pola skema lelang. Ia menduga, hal itu menjadi salah satu penyebab yang menjadikan keterlambatan pekerjaan oleh KKP.
“Dimana menurut informasi, awalnya e-catalog dan “turn key” tetapi ditengah perjalanan diduga dirubah dengan cara lelang biasa dan “pay by progress”,” tegasnya.
“Batas waktunya adalah 23 Desember, dan dalam kenyataannya yang kami ketahui, banyak kapal yang belum selesai, kecuali 48 kapal saja dan lalu sisanya dibagi dua antara pekerjaan dibawah 50% dan diatas 50%, dan harap menjadi catatan bahwa yang dibawah 50% dibatalkan kontraknya, ada 600 kapal lebih, dan sisanya sejumlah 758 kapal dilanjutkan dengan catatan khusus yaitu, karena batas akhir pembayaran itu 23 Desember maka dikeluarkan Bank Garansi sesuai kesepakatan dengan para pemenang tender,” jelasnya.
Lucunya, lanjut Ono, bank garansi yang telah dikeluarkan, banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajiban. Menurutnya, secara otomatis bank garansi ini kembali kepada kas negara dan membuat perusahaan-perusahan penggarap kapal ini belum dibayar.
“Sekarang pertanyaannya adalah, keputusan pembatalan kontrak penggarapan sekitar 600 kapal itu setelah hasil disclaimer BPK ataukah sebelumnya? Ini mesti jelas dan masih banyak lagi yang perlu dipertanyakan karena semuanya pasti akan berimbas pada kegiatan ditahun berikutnya,” tegasnya.
TAGS : Komisi IV DPR Menteri Susi Pudjiastuti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24033/Bahas-Anggaran-KKP-DPR-Pertanyakan-Pengadaan-Kapal-Nelayan/