Ilustrasi Penjara
Washington – Departeman Pertahan Amerika Serikat (Pentagon) memindahkan seorang tahanan dari rumah tahanan Teluk Guantanamo, Kuba, ke Arab Saudi, di mana ia akan menjalani sisa hukuman 13 tahun.
Dalam sebuah pernyataan, Ahmed Mohammad Ahmed Haza al-Darbi, yang berusia 43 tahun, diduga terlibat dalam serangan ke kapal tanker minyak Perancis pada 2002.
“Sesuai dengan peraturan undang-undang, menteri pertahanan memberi tahu Kongres AS untuk memindahkan tahanan tersebut,” kata Pentagon dalam pernyataan itu.
Dengan pemindahan Al Darbi, rumah tahanan di Teluk Guantanamo kini menampung 40 tahanan.
Al Darbi menjadi tahanan pertama yang meninggalkan penjara di masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, yang memutuskan untuk tetap membuka penjara Teluk Guantanamo.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa AS telah berkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk memastikan pemindahan berlangsung sesuai dengan standar keamanan “yang manusiawi”.
Hal itu ditegaskan mengingat ada banyak laporan mengenai penyiksaan tahanan di fasilitas tersebut, dan beberapa tahanan belum memperoleh akses perawatan medis yang memadai.
Penjara Guantanamo Bay dibuka tak lama setelah AS menginvasi Afghanistan setelah serangan teroris 11 September 2001.
Para tersangka teror ditahan dan dibawa ke penjara ini pada 11 Januari 2002 di bawah perintah Presiden George W. Bush.
Mantan Presiden AS Barack Obama bertekad untuk menutup penjara kontroversial itu pada tahun 2009 namun ditentang keras oleh oposisi di Kongres. (aa)
TAGS : Ahmed Haza al-Darbi Amerika Serikat Arab Saudi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33709/AS-Pindahkan-Napi-dari-Penjara-Guantanamo-ke-Arab-Saudi/