Trump dan Putin berjabat tangan di puncak KTT APEC (Sputnik/Mikhail Klimentyev/Kremlin via Reuters)
Jakarta – Pejabat Senior Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, sebanyak 245 warga Rusia dan 439 badan hukum saat ini berada di bawah sanksi Amerika Serikat.
Dilansir Xinhua, sejak 2011 Amerika Serikat telah memberlakukan 52 putaran sanksi terhadap Rusia.
Hal itu diungkapkan direktur Departemen Departemen Amerika Utara, Georgy Borisenko mengatakan pada pertemuan Komite Urusan Luar Negeri di Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen Rusia, Senin (28/05).
Komite tersebut sedang membahas RUU, yang baru-baru ini disahkan oleh Duma Negara, rumah parlemen yang lebih rendah, yang memberi wewenang kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menjatuhkan sanksi dalam menanggapi pembatasan yang diadopsi oleh AS dan sekutunya.
Majelis Tinggi dijadwalkan akan memeriksa RUU itu pada sidang paripurna pada Rabu (30/05) mendatang. RUU itu harus didukung oleh Dewan Federasi sebelum ditandatangani menjadi hukum oleh Putin.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35312/AS-Jatuhkan-Sanksi-245-Warga-Rusia/