Ilustrasi wanita kenakan cadar
Jakarta – Aliansi Penyelenggaran Perguruan Tinggi (APPERTI) menolak keras pelarangan pemakaian cadar bagi mahasiswi di kampus. Penolakan ini dinilai menyalahi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah dijamin Undang-undang (UU).
“Larangan cadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara sila Ketuhanan yang Maha Esa dan mencoreng reputasi pendidikan Tanah Air khususnya di tengah maraknya kerusakan moral, gaya hidup tak beradab, dan pergaulan seks bebas,” kata Sekjen APPERTI, Dr. Taufan Maulamin, Kamis (8/3) di Jakarta.
Lebih lanjut, Taufan menambahkan alasan menyamakan cadar dengan radikalisme justru tergolong tindakan Anti-Pancasila, dan melanggar konstitusi negara sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut alumnus FEB Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo 83 ini, banyak mahasiswi bercadar mendapatkan prestasi luar biasa di kampus.
“Di UNS Solo, wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cumlaude. Ini kan luar biasa dan menjadi bukti tidak ada hubungannya antara cara berpakaian dengan prestasi akademik,” ujarnya.
Bagi Taufan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta seharusnya mencontoh Rektor UNS Prof Ravik Karsidi. Sosok tersebut dianggap sebagai pendidik tulen dan patut diberi penghargaan, karena terbukti mampu mengelola spirit beragama mahasiswa bercadar meraih prestasi terbaik di UNS.
Taufan menilai larangan bercadar kemunduran berpikir serta menikam ajaran agama. Sebab itu dia menegaskan APPERTI akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama.
Perlu diketahui, APPERTI merupakan memiliki lebih dari 4.200 anggota, yang membawahi kampus-kampus swasta di tanah air.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diketahui melarang mahasiswi mengenakan cadar dan mengancam akan mengeluarkan jika bersikeras. Keputusan ini menuai prokontra dan beragam reaksi publik.
TAGS : Pendidikan Cadar Mahasiswa APPERTI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30239/APPERTI-Tolak-Pelarangan-Cadar-di-Kampus/