Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mulai menerapkan penggunaan e-Learning Madrasah dalam pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar.
“Saat ini, sudah lebih dari ribuan madrasah dengan puluhan ribu guru dan siswa yang telah menggunakan e-learning madrasah,” terang Umar di Jakarta, Selasa (17/03).
Umar menjelaskan, madrasah terus berinovasi dalam bidang terknologi informasi. Misalnya, Kemenag menggagas pembelajaran berbasis daring (online) atau e-Learning Madrasah.
“Dalam E-Learning Madrasah, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat,” jelas Umar.
Selain siswa-siswi, terdapat lima pengguna lain yang dapat mengakses e–Learning Madrasah, yaitu untuk Operator Madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah.
Baca juga.. :
Masing-masing memiliki nama pengguna (usernem) sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi e-Learning Madrasah, kapanpun dan di manapun
Lalu apa saja fitur yang terdapat dalam e-Learning Madrasah?
1. Kelas Online
Fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.
2. Guru Berbagi
Fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat.
Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.
3. Forum Komunitas Madrasah
Dalam e–Learning Madrasah, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa.
Pengguna juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.
“E-Learning Madrasah dibuat senyaman mungkin bagi para pengguna agar mampu menarik semangat belajar dengan mudah, cepat dimanapun dan kapanpun,” jelas Umar.
Untuk dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, lanjut Umar, pengguna terlebih dahulu harus melakukan log in sebagai operator madrasah melalui tautan elearning(dot)kemenag(dot)go(dot)id.
Dalam proses itu, pengguna diharuskan mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan aplikasi e- Learning Madrasah.
“Setelah SK berhasil diunggah, operator harus menunggu SK tersebut disetujui oleh tim dari Direktorat KSKK Madrasah. Jika SK sudah disetujui, Operator akan diberikan akses untuh mengunduh Aplikasi e-Learning Madrasah,” tandas dia.
TAGS : Madrasah E-Learning Ahmad Umar Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69070/Aplikasi-e-Learning-Madrasah-Kelas-Daring-hingga-Bikin-RPP/