Apa Kabar Kasus RJ Lino? Ini Jawaban KPK
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino tiba di Gedung KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menangani kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Lembaga antikorupsi menepis anggapan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino ini “dipetieskan”.
“Penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat.
Sejak beberapa bulan lalu, belum ada lagi saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu.
Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Lino yang kini menjabat Wakil Komisaris Utama PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) hingga saat ini belum kembali dilakukan.
Febri menjawab diplomatis saat disinggung kapan pihaknya akan kembali memeriksa RJ Lino. Hal serupa juga diutarakan saat disinggung mengenai pemeriksaan saksi kasus tersebut. “Jadwal pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjutnya nanti,” ujar Febri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sebelumnya menyebut jika kasus Pelindo ini merupakan kasus lama yang menjadi beban pihaknya untuk membuktikannya.
“Ini termasuk boleh dibilang kasus yang lama yang jadi beban kita juga ini untuk membuktikannya,” ucap Saut di kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.
Saut tak menampik pihaknya masih terkendala dalam hal penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dari korupsi RJ Lino. Terkait hal itu, KPK masih membutuhkan waktu.
“Ya, yang kita perhitungkan kita memang sedang hitung bukti-buktinya yang bersangkutan (RJ Lino) melakukan sesuatu dimana negara merugi. Itu prosesnya menuju kesitu,” ujar Saut.
Salah satu kendala terkait kalkulasi kerugian negara itu ditenggarai lantaran KPK belum berhasil menerima data dan informasi mengenai pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Untuk mendapatkannya, KPK melakukan kerjasama MLA (Mutual Legal Assistance) dengan negara China.
“Kita masih hitung kerugiannya,” ditambahkan Saut.
Seperti diketahui, Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Kasus Pelindo RJ Lino
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19869/Apa-Kabar-Kasus-RJ-Lino–Ini-Jawaban-KPK/