Rapat Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, Pansus Hak Angket KPK tidak bisa berbuat banyak, termasuk pemberian sanksi terhadap institusi pemberntasan korupsi itu.
“Sekarang kalau Pansus yang dibentuk sekarang ini ditemukan kesalahannya (KPK), lalu mau apa? Tidak bisa apa-apa juga DPR,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, kata Mahfud, Pansus Angket dalam konsep hukum tata negara adalah hukum dibidang politik. Artinya, jika angket itu berhasil menemukan sesuatu, maka didahului dengan pernyataan sikap untuk menindak Pemerintah.
“Tetapi kalau Pansus menemukan Presiden atau Pemerintah melakukan pelanggaran berupa lima hal yang dilarang UUD, maka hak angket itu akan menghasilkan pernyataan pendapat yang ujungnya memakzulkan Presiden, kalau angketnya KPK tidak bisa memakzulkan KPK,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18848/Angket-DPR-Temukan-Kesalahan-KPK-Lalu-Mau-Apa/