Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin
Jakarta – Anggota DPR, Musa Zainuddin dituntut hukuman12 tahun penjara. Musa juga dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai, Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Musa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Selain itu, Politikus PKB ini juga dituntut pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik. “Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya,” ujar jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, tidak kooperatif lantaran tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa sopan selama persidangan,” ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringan.
TAGS : Suap PUPR Musa Zainuddin KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23767/Anggota-DPR-ini-Dituntut-12-Tahun-Penjara/