Ilustrasi anak (Foto: Ilustrasi/John Howard)
Jakarta – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan temuan kasus tiga bocah yang diduga korban penyekapan ibu angkatnya ke unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (17/9).
Sekretaris P2TP2A Hapidah Djelantek dan koordinator Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makmur mengajak serta dua bocah yang jadi korban yakni Us alias F (5) dan Dv alias Dr (2,5).
Sedangkan kakak tertua mereka yakni Ow alias Aw (11) menghilang sejak ketiganya berhasil melarikan diri dari ruko tempat mereka disekap, Minggu (16/9) siang.
Berdasar kronologi, ketiganya keluar dari rumah itu dengan cara merusak gembok pintu ruko menggunakan sebatang besi yang biasanya digunakan ibu angkatnya, Acci alias Memei alias Gensel untuk memukuli mereka.
Menindaklanjuti kasus di atas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya atas kejadian ini.
“KPAI meminta proses hukum berjalan dengan baik. Jika fakta-fakta hukum menguatkan, pelaku harus dihukum berat,” ujar Susanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/9).
Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, rehab terhadap korban harus benar dipastikan agar anak pulih kembali.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran masyarakat luas bahwa semua komponen masyarakat perlu berperan aktif mencegah dan mendeteksi kemungkinan terjadinya kekerasan pada anak. Dengan demikian, potensi adanya korban bisa dicegah sedini mungkin,” imbuhnya.
TAGS : Anak Korban Penyekapan KPAI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40989/Anak-Korban-Penyekapan-Ibu-Angkat-Lapor-Pihak-Berwajib/