Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/05/2018). (Foto: Ant)
Jakarta – Terdakwa kasus tindak pidana teorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman,” kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Aman disebut bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.
TAGS : Aman Abdurrahman Terorisme
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34656/Aman-Abdurrahman-Dituntut-Mati/